Sorot Jogja – Konon ada setoran kantor imigrasi Bali ke pusat di kasus Silmy Karim [titlebase], yang melibatkan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami lebih lanjut praktik ini yang melibatkan sejumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

Penyidik KPK mencurigai adanya setoran upeti yang berasal dari berbagai kantor imigrasi, tidak hanya dari Jakarta Barat, tetapi juga dari wilayah lain seperti Bali dan Jawa Timur. Setoran ini diduga terkait dengan pengurusan izin tinggal yang dikelola oleh Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca juga:

Dalam penyidikan yang dipimpin oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, terungkap bahwa setoran dari berbagai kantor imigrasi tersebut merupakan “uang lebih” yang diperoleh dari biro jasa. Uang ini, menurut Taufik, adalah biaya tambahan di luar biaya resmi yang harus dibayarkan untuk mempercepat proses penerbitan izin tinggal bagi WNA.

“Kanim-kanim yang lain juga sedang didalami, apakah modeling-nya seperti apa,” ungkap Taufik dalam konferensi pers. Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim, yang diduga menerima aliran dana mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat di Bali, termasuk pejabat dari biro jasa yang mengaku terpaksa membayar uang tambahan agar pengurusan dokumen mereka tidak dipersulit. KPK memandang bahwa posisi biro jasa dalam skandal ini adalah sebagai korban, karena mereka dipaksa untuk membayar di luar tarif resmi agar dokumen keimigrasian diproses.

Baca juga:

Salah satu saksi yang diperiksa adalah I Gede Arya Wijaya, Direktur CV Visa Agung Bali, yang mengaku mengalami tekanan untuk menyetorkan uang tambahan demi kelancaran proses izin tinggal. KPK mencatat bahwa praktik setoran ilegal ini sangat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Dalam pengembangan lebih lanjut, KPK membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru. Jika terbukti ada keterlibatan lebih lanjut dari oknum di kantor imigrasi daerah, KPK tidak segan-segan untuk mengambil tindakan hukum. Saat ini, KPK sedang fokus melengkapi berkas perkara untuk memastikan semua bukti cukup untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Dengan adanya dugaan setoran kantor imigrasi Bali ke pusat di kasus Silmy Karim [titlebase], diharapkan dapat terungkap praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan menciptakan transparansi dalam pengurusan izin tinggal di Indonesia.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.