Sorot Jogja – Kapolda Jabar: Taufik Hidayat kerja jadi DC, punya kemampuan hindari petugas [titlebase]. Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus penyekapan dan penganiayaan yang melibatkan Taufik Hidayat (30) terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung. Sebelum ditangkap, Taufik sempat mencoba menemui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Gedung Pakuan pada dini hari.
Pada pukul 04.00 WIB, Taufik datang dengan menggunakan helm dan masker, meminta untuk bertemu dengan Gubernur. Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa Taufik mengatakan, “Saya ingin ketemu Pak Gubernur, saya mau dipenjara, tetapi ada hal yang harus saya sampaikan dulu.” Hal ini terkonfirmasi melalui rekaman CCTV di Gedung Pakuan.
Taufik yang saat itu telah berstatus sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jabar, berusaha meminta bantuan petugas jaga untuk dapat bertemu dengan Dedi. Namun, rencananya untuk menemui Dedi di kediamannya di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, terpaksa dibatalkan karena orang yang mengantarnya merasa takut.
Dedi menambahkan bahwa tujuan Taufik mencarinya bukanlah untuk meminta perlindungan hukum, melainkan ingin menyerahkan diri dan menyampaikan sesuatu yang penting. “Dari bahasanya, dia siap dipenjara, tapi sebelum itu ada sesuatu yang ingin disampaikan,” ujar Dedi.
Kepala Polda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa Taufik Hidayat memiliki latar belakang pekerjaan sebagai debt collector (DC). Ia menyatakan bahwa pekerjaan tersebut memberinya kemampuan untuk menghindari penangkapan. “Banyak faktor kesulitan ketika kita mencari tersangka. Tersangka ini berlatar belakang pekerjaan seorang debt collector di sebuah perusahaan, sepertinya punya pengalaman yang cukup, sehingga dia bisa mengelabui kita dalam pencarian,” jelas Rudi.
Rudi juga menegaskan bahwa Taufik merupakan residivis dengan catatan kriminal yang mencakup kekerasan serupa. Sebelumnya, ia pernah dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atas kasus yang sama di Bandung. Kini, Taufik dihadapkan pada sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 466 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan Pasal 451 tentang Penyanderaan yang ancamannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
Sementara itu, kondisi korban YTR dilaporkan masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung. Ia mengalami luka parah akibat penganiayaan yang dialaminya selama lebih dari dua tahun. Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk menemukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat kerja jadi DC, punya kemampuan hindari petugas [titlebase] menandakan bahwa aparat penegak hukum harus lebih waspada dan bekerja sama dengan masyarakat untuk menangkap pelaku kejahatan yang memiliki keterampilan untuk bersembunyi.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
