Sorot Jogja – KEBUMEN, Kebumen24.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (AUKJ) kini semakin memanas. Masyarakat dan berbagai pihak mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen untuk tidak hanya menindak pelaksana, tetapi juga mengungkap aktor utama yang diduga bertanggung jawab atas berbagai kebijakan yang kini tengah disorot.

Desakan ini disampaikan oleh Firma Hukum Aksi Law Firm, kuasa hukum mantan Direktur PT AUKJ, Wahyu Sugiantoro. Mereka meminta agar penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Kebumen dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Aksin, selaku kuasa hukum Wahyu, menyatakan bahwa kliennya tidak bertindak sendiri selama menjabat sebagai direktur perusahaan daerah tersebut. “Klien kami juga bekerja atas perintah. Karena itu, siapa dalang intelektualnya perlu diusut tuntas,” ungkap Aksin kepada wartawan pada Rabu, 24 Juni 2026.

Baca juga:

Aksin menambahkan, ada sejumlah fakta penting yang perlu didalami oleh penyidik, terutama berkaitan dengan mekanisme pengambilan keputusan yang melibatkan berbagai pihak, baik dari internal perusahaan maupun eksternal yang memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan. Mengungkap aktor utama dari kasus ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan adil dan tidak tebang pilih. “Kami meminta perkara ini dituntaskan sampai setuntas-tuntasnya. Jika memang ada pihak lain yang terlibat, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Aksin juga mengungkapkan bahwa terdapat tiga klaster dugaan penyimpangan yang menjadi fokus dalam kasus PT AUKJ. Ketiga klaster tersebut meliputi:

  • Penggunaan dana penyertaan modal daerah
  • Dana subsidi dari APBD
  • Dana cadangan pangan
Jenis Dana Nilai Dugaan Penyimpangan
Penyertaan Modal Daerah (2023-2025) Rp7,5 miliar
Dana Subsidi APBD (2023-2025) Rp2,03 miliar
Dana Cadangan Pangan Rp650 juta

Selain itu, Aksin juga meminta Pemerintah Kabupaten Kebumen dan DPRD Kebumen untuk lebih hati-hati dalam mengambil keputusan terkait rencana penambahan penyertaan modal kepada PT AUKJ. “Jangan kemudian menggelontorkan penyertaan modal baru sebelum persoalan ini menjadi jelas dan terang benderang,” ujarnya.

Baca juga:

Dari pihak Kejari Kebumen, Kepala Seksi Intelijen Sulistyohadi menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi di PT AUKJ saat ini sudah memasuki tahap penyidikan. Sejumlah saksi dari internal perusahaan dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen telah dimintai keterangan. “Masih berproses, masih pemeriksaan,” kata Sulistyohadi singkat.

Situasi ini juga menjadi perhatian DPRD Kebumen yang melalui Panitia Khusus (Pansus) III sedang mengkaji ulang rencana tambahan penyertaan modal bagi perusahaan daerah tersebut. Dalam rapat dengar pendapat mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), berbagai catatan disampaikan oleh legislatif dan eksekutif terkait kondisi PT AUKJ yang sedang menghadapi persoalan hukum dan kekosongan jabatan direktur definitif. Pimpinan Pansus III DPRD Kebumen, Wahid Mulyadi, menegaskan perlunya pembenahan internal perusahaan sebelum menerima tambahan modal dari pemerintah daerah. “Di tahun 2026, PT AUKJ nangis karena tidak dikasih modal. Harapan kami ya tunggu perusahaan sehat dulu,” ujarnya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

Baca juga: