Sorot JogjaPEMALANG, Joglo Jateng – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pemalang menyoroti isu penting terkait PAD Pantai Widuri yang belum maksimal. Dalam hal ini, perhatian utama ditujukan kepada kondisi wahana Water Park yang mangkrak dan tidak beroperasi sejak pandemi Covid-19. Anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi PDI Perjuangan, Linda Bhuana Putri, mengungkapkan bahwa Pantai Widuri seharusnya menjadi destinasi unggulan yang dapat menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan bagi Kabupaten Pemalang.

Namun, potensi pariwisata di kawasan tersebut belum tergarap dengan baik. Pengelolaan dan fasilitas yang ada di Pantai Widuri dinilai belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah. “Pendapatan dari sektor wisata, terutama di Pantai Widuri, sampai saat ini belum maksimal. Salah satu yang menjadi perhatian adalah water park yang rusak dan belum kembali beroperasi sejak Covid-19,” ungkap Linda.

Baca juga:

Selain masalah water park, Linda juga menyoroti pelayanan petugas di pintu masuk, pengelolaan parkir, serta sejumlah fasilitas wisata lainnya yang dinilai kurang terawat. Kondisi ini, menurutnya, membuat masyarakat Pemalang dan wisatawan dari daerah sekitar enggan untuk berkunjung ke Pantai Widuri. Ia mengingatkan bahwa pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh agar Pantai Widuri dapat kembali menarik pengunjung.

Linda meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk segera menyiapkan langkah strategis dalam upaya membangkitkan kembali Pantai Widuri. Penanganan tidak cukup hanya pada fasilitas fisik, tetapi juga harus menyentuh aspek tata kelola, pelayanan, pengawasan, serta pengembangan wahana wisata baru. “Harus ada langkah yang jelas agar Pantai Widuri dapat benar-benar menjadi destinasi wisata unggulan di Kabupaten Pemalang,” tegasnya.

Sorotan ini muncul seiring dengan rencana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengganti Perda Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kawasan Pariwisata Pantai Widuri. Linda berpendapat bahwa perda lama perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi kepariwisataan yang ada saat ini, termasuk sistem perizinan berbasis risiko dan ketentuan perlindungan kawasan sempadan pantai.

Ia menekankan bahwa Raperda baru harus menjadi dasar bagi pembenahan pengelolaan Pantai Widuri secara menyeluruh. Regulasi ini tidak boleh berhenti pada pembaruan administrasi, tetapi harus diikuti dengan kebijakan nyata untuk meningkatkan kualitas kawasan wisata. “Raperda baru harus menjadi pijakan untuk memperbaiki fasilitas, menghidupkan kembali water boom, meningkatkan pelayanan, dan memperkuat pengawasan,” ujarnya.

Baca juga:

Diharapkan, dengan pembentukan raperda ini, Pantai Widuri dapat bangkit kembali dan menjadi tujuan wisata yang ramai dikunjungi, serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD Kabupaten Pemalang. Dalam konteks ini, penting untuk melihat potensi Pantai Widuri sebagai aset berharga yang perlu dikelola dengan lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.