Sorot Jogja – Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang caddy golf di Lapangan Golf Modernland, Kota Tangerang, akhirnya menemui titik terang. Semula dikira pelaku pejabat! Penganiaya caddy golf ditangkap, polisi ungkap statusnya. Pelaku berinisial FP (38), seorang pengusaha jual beli mobil bekas asal Lampung, ditangkap pada Jumat, 26 Juni 2026, setelah videonya yang memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap korban, RA, menjadi viral di media sosial.

Menurut keterangan pihak kepolisian, FP bukanlah warga lokal Tangerang. Profesi sehari-harinya sebagai pengusaha membuatnya sering melakukan perjalanan bisnis ke Pulau Jawa, termasuk Tangerang. Selama berada di kota itu, FP menjadi akrab dengan RA, yang sering bertugas sebagai caddy-nya. Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heriestiawan, mengonfirmasi bahwa FP adalah warga asli Lampung yang kerap bolak-balik untuk urusan bisnis.

Baca juga:

Kasus ini bermula pada Selasa malam, 23 Juni 2026, ketika FP dan RA terlibat cekcok saat berada di golfcar. Rekaman CCTV menunjukkan momen ketika FP menarik rambut RA dan menganiayanya secara brutal. Penganiayaan ini berujung pada luka serius yang membuat RA harus dilarikan ke rumah sakit.

Setelah video tersebut viral, polisi dari Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota segera melakukan penyelidikan. Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, menyatakan bahwa FP ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB pada hari yang sama.

Motif di balik penganiayaan ini ternyata dipicu oleh masalah asmara, di mana FP merasa cemburu saat melihat RA bersikap manis kepada petugas lapangan golf lainnya. Saat berlangsungnya peristiwa, FP sempat mengucapkan kata-kata yang menunjukkan kedekatannya dengan RA, namun tindakan kekerasan yang dilakukannya tidak bisa dibenarkan.

Baca juga:

Setelah ditangkap, FP sempat menawarkan perdamaian kepada korban dan keluarganya. Namun, RA menolak tawaran tersebut dan memilih untuk melanjutkan proses hukum. Pengacara korban menyatakan bahwa RA ingin keadilan dan tidak ingin kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

FP kini terancam hukuman lima tahun penjara berdasarkan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Proses hukum terhadapnya saat ini sedang berjalan di Polres Metro Tangerang Kota, di mana penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan banyak reaksi di media sosial, di mana banyak pengguna mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan FP. Penganiayaan ini juga menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan, tanpa terkecuali, meskipun pelaku adalah seorang pengusaha.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.