Sorot Jogja – MATA SEMARANG – Pada tanggal 23 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Polsek Mayong melakukan sidak galian C di Mayong petugas tak temukan aktivitas penambangan di blok sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong. Sidak ini dilakukan menanggapi laporan masyarakat yang mencurigai adanya penambangan ilegal di area tersebut.

Setibanya di lokasi, tim gabungan tidak menemukan aktivitas penambangan seperti yang dilaporkan. Namun, mereka menemukan dua unit excavator dan sebuah kamera CCTV yang diduga digunakan untuk memantau aktivitas di lokasi tersebut. Penambangan ilegal ini diketahui dimiliki oleh Ali Rofiq, seorang warga Desa Karangrandu, Pecangaan, Jepara.

Baca juga:

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menyatakan bahwa pemilik galian C diminta untuk menghentikan semua kegiatan penambangan, mengingat kegiatan tersebut belum mendapatkan izin resmi. “Tanah hasil penataan tidak boleh dijual dan diangkut ke luar lokasi sebelum mendapatkan izin usaha pertambangan. Setiap tanah yang dijual harus disertai dengan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam sidak tersebut, tim juga menemukan jejak pengerukan yang meninggalkan lahan terbuka seluas sekitar 1.000 meter persegi dengan kedalaman mencapai tiga meter. Hal ini menunjukkan adanya aktivitas yang telah dilakukan meskipun saat sidak tidak ada kegiatan penambangan yang terlihat. Aktivitas penambangan yang dilakukan di lokasi tersebut dinilai melanggar aturan tata ruang karena berada dalam zona kawasan pangan dan lahan sawah.

Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan serta mematuhi aturan yang berlaku, pihak pemerintah berkomitmen untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas penambangan di wilayah Jepara. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Ke depannya, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas penambangan yang mencurigakan agar tindakan tegas dapat segera diambil. Sidak galian C di Mayong menjadi salah satu contoh nyata dari usaha pemerintah dalam menjaga lingkungan serta menegakkan hukum terkait aktivitas penambangan.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.