Sorot Jogja – Aturan Baru OJK 2026 Finfluencer Wajib Punya Sertifikasi atau Terancam Diblokir, menjadi langkah penting yang diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur aktivitas financial influencer di Indonesia. Diumumkan pada 24 Juni 2026, Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen serta menciptakan ekosistem investasi digital yang lebih sehat dan transparan.

OJK mencatat bahwa pertumbuhan konten keuangan di berbagai platform media sosial berlangsung pesat. Namun, tidak semua penyampai informasi memahami tanggung jawab yang melekat pada aktivitas tersebut, yang berpotensi membahayakan masyarakat yang menerima rekomendasi investasi tanpa dasar analisis yang memadai.

Dalam aturan baru ini, OJK mendefinisikan siapa yang termasuk dalam kategori financial influencer. Mereka adalah pihak-pihak yang menyebarkan informasi mengenai sektor jasa keuangan, termasuk investasi, saham, reksa dana, aset kripto, dan pinjaman online melalui berbagai platform, seperti media sosial, situs web, seminar, dan podcast.

OJK mewajibkan setiap penyampai informasi untuk mengungkapkan kepentingan ekonomis yang terkait dengan konten yang mereka buat. Hal ini termasuk menjelaskan jika mereka menerima imbalan dari perusahaan jasa keuangan. Tujuannya adalah untuk menghindari konflik kepentingan yang bisa menyesatkan masyarakat.

Selain itu, OJK juga menekankan bahwa rekomendasi investasi tidak boleh disampaikan sembarangan. Finfluencer yang memberikan rekomendasi produk pasar modal harus memiliki izin profesional yang sesuai, seperti izin penasihat investasi. Penyampai informasi yang merekomendasikan aset keuangan digital juga harus memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan sektor jasa keuangan.

Aturan Baru OJK 2026 Finfluencer Wajib Punya Sertifikasi atau Terancam Diblokir juga mencakup ketentuan khusus untuk promosi aset kripto. Finfluencer hanya diperbolehkan memasarkan produk kripto melalui media resmi milik Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Langkah ini diambil untuk mengurangi penyebaran promosi menyesatkan yang selama ini marak di media sosial.

OJK juga mengharuskan penyampaian informasi mengenai produk keuangan tertentu disertai dengan peringatan risiko. Ini termasuk kewajiban untuk menyertakan disclaimer bahwa keputusan investasi harus didasarkan pada analisis pribadi dan pertimbangan risiko masing-masing individu. Dengan adanya peringatan ini, masyarakat diharapkan tidak menganggap rekomendasi dari influencer sebagai jaminan keuntungan.

Dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK membagi produk dan layanan yang memerlukan perhatian khusus menjadi dua kategori: pertama, produk investasi berisiko tinggi dan produk keuangan kompleks; kedua, pinjaman online dan layanan pembiayaan digital berbasis cicilan. OJK berpendapat bahwa produk-produk ini sering digunakan oleh masyarakat, sehingga memerlukan edukasi yang jelas mengenai konsekuensi finansial dan kewajiban pembayaran.

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kewenangan OJK untuk meminta pemblokiran akun finfluencer yang melanggar ketentuan. Jika terbukti menyebarkan informasi yang bertentangan dengan regulasi, OJK dapat melakukan pembinaan dan jika pelanggaran terus berlanjut, dapat meminta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk pemblokiran akses atau penutupan akun.

Aturan baru ini menandai era baru dalam industri konten keuangan Indonesia. Dengan banyaknya finfluencer yang menjadi sumber informasi bagi generasi muda, regulasi ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebebasan berbagi informasi dan tanggung jawab profesional. Semua kerja sama pemasaran antara PUJK dan finfluencer harus menyesuaikan dengan regulasi baru paling lambat enam bulan setelah aturan diterapkan.

Meski demikian, OJK memberikan pengecualian bagi sejumlah pihak, termasuk profesional di luar sektor jasa keuangan yang menjalankan tugas sesuai kode etik profesinya, serta lembaga pemerintah dan otoritas keuangan.

Dengan demikian, POJK Nomor 6 Tahun 2026 menjadi langkah strategis OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen di era digital dengan mewajibkan transparansi, sertifikasi kompetensi, dan pengungkapan kepentingan ekonomi. Masyarakat diharapkan memperoleh informasi investasi yang lebih kredibel dan bertanggung jawab, sementara finfluencer dituntut untuk meningkatkan profesionalisme agar tetap dapat beroperasi di tengah pengawasan yang semakin ketat.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.