Sorot Jogja – JAKARTA – Premi Asuransi Mobil Listrik di Indonesia Masih Mengacu Tarif Konvensional Ini Faktor Penentunya. Meskipun penjualan mobil listrik di Indonesia terus meningkat, perhatian terhadap besaran premi asuransi kendaraan listrik tetap menjadi sorotan bagi calon konsumen. Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan pasar kendaraan listrik (EV) telah mencatatkan angka penjualan yang signifikan, namun industri asuransi masih menerapkan skema tarif yang tidak berbeda jauh dari kendaraan dengan mesin konvensional.
Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan bahwa penjualan mobil listrik mencapai 57.087 unit dalam periode Januari hingga Mei 2026. Angka ini berkontribusi terhadap total penjualan kendaraan nasional yang mencapai 359.015 unit, menandakan bahwa kendaraan berbasis baterai semakin diminati oleh masyarakat. Namun, dengan bertambahnya jumlah kendaraan listrik, muncul pertanyaan apakah biaya perlindungan asuransi untuk kendaraan listrik lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar fosil.
Di samping nilai kendaraan, pola penggunaan juga turut memengaruhi besaran premi. Kendaraan yang digunakan untuk kebutuhan pribadi biasanya memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan yang digunakan untuk aktivitas komersial. Sebagai contoh, mobil listrik yang berharga di atas Rp500 juta dan digunakan sebagai kendaraan pribadi akan dikenakan tarif sesuai dengan kategori harga dan wilayah operasional. Namun, jika kendaraan tersebut digunakan untuk layanan transportasi daring atau aktivitas bisnis lain, maka premi akan disesuaikan dengan tingkat risiko yang lebih tinggi.
Seiring meningkatnya jumlah kendaraan listrik, perusahaan asuransi kini semakin terbuka untuk memberikan perlindungan pada berbagai merek EV. Asuransi Astra mengungkapkan bahwa mereka telah menerima hampir seluruh merek kendaraan listrik yang ada di pasar Indonesia, termasuk merek-merek dari China yang mengalami pertumbuhan penjualan yang pesat. Hal ini memberikan kepastian bagi konsumen bahwa pilihan kendaraan listrik yang semakin beragam dapat memperoleh perlindungan asuransi yang memadai.
Namun, meskipun penerimaan terhadap kendaraan listrik semakin luas, perusahaan asuransi tetap mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum memberikan perlindungan pada model tertentu. Salah satu pertimbangan utama adalah kesiapan layanan purnajual, seperti keberadaan jaringan bengkel resmi, ketersediaan teknisi yang kompeten, dan akses terhadap suku cadang. Dengan adanya jaringan yang solid, perusahaan asuransi dapat memastikan kendaraan dapat diperbaiki dengan baik ketika terjadi kerusakan atau klaim.
Saat ini, industri asuransi bersama dengan regulator dan asosiasi terkait masih dalam tahap mempelajari karakteristik risiko kendaraan listrik. Kajian ini penting dilakukan karena data historis mengenai klaim kendaraan listrik masih terbatas, termasuk risiko kerusakan baterai akibat banjir dan faktor lainnya. Dengan keterbatasan data yang ada, perusahaan asuransi dan regulator masih dalam proses pengumpulan informasi untuk merumuskan kebijakan tarif yang lebih spesifik bagi kendaraan listrik.
Secara keseluruhan, pemilik mobil listrik saat ini masih menikmati skema premi yang mengikuti ketentuan kendaraan konvensional, dengan penilaian risiko yang berfokus pada nilai kendaraan, wilayah operasional, dan pola penggunaannya. Dengan perkembangan pasar yang semakin pesat, diharapkan industri asuransi dapat segera menyesuaikan tarifnya untuk mencerminkan risiko dan karakteristik unik dari kendaraan listrik.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
