Sorot JogjaJakarta – Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto didakwa terima suap tambang nikel Rp 4,85 miliar. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (25/6/2026), Hery mengungkapkan bahwa ia telah menderita stroke mata selama setahun terakhir. Meski dalam kondisi kesehatan yang kurang baik, Hery tetap bertekad mengikuti jalannya persidangan yang menjadi sorotan publik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa Hery menerima suap dari beberapa perusahaan tambang, termasuk PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Suap tersebut diberikan agar Hery menyatakan adanya maladministrasi terkait aktivitas kedua perusahaan dalam laporan hasil pemeriksaan Ombudsman. Total suap yang diterima Hery berjumlah Rp 4,85 miliar, terdiri dari uang dan gratifikasi berupa rumah.

Baca juga:

Dalam dakwaan tersebut, jaksa mencatat sumber-sumber penerimaan suap, termasuk:

  • Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Toshida Indonesia melalui Lukman Malanuang.
  • Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
  • Rumah senilai Rp 2,2 miliar yang diterima dari Agung Winarno.
  • Uang tunai sebesar Rp 1,2 miliar dari Agung Winarno.
  • Rp 525 juta dari Agung Winarno.
  • Rp 50 juta dari Muhammad Rosal, wakil PT Mitra Kumala Energi.

Jaksa menegaskan bahwa suap tersebut bertujuan untuk mempengaruhi keputusan Hery dalam jabatannya di Ombudsman, agar laporan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah tindakan maladministrasi.

Dalam sidang tersebut, Hery Susanto juga diketahui menggunakan nama samaran John Lennon untuk menyamarkan aliran suap yang diterimanya. Hal ini menunjukkan tingkat manipulasi yang dilakukan Hery dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua Ombudsman. Jaksa menguraikan bahwa Hery mengatur laporan lembaganya untuk melindungi kepentingan tertentu dari sorotan pelanggaran maladministrasi.

Baca juga:

Persidangan ini menarik perhatian tidak hanya karena melibatkan tokoh publik, tetapi juga karena dampaknya terhadap sektor pertambangan yang merupakan industri strategis bagi negara. Pengacara Hery menyatakan bahwa mereka akan melakukan pembelaan dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.

Menanggapi situasi ini, pihak Kejaksaan Agung menyatakan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi.

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto didakwa terima suap tambang nikel Rp 4,85 miliar dan akan menghadapi proses hukum yang lebih lanjut. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparansi dan keadilan.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.