Sorot Jogja – Penyanyi Ardhito Pramono tengah menghadapi masalah hukum dengan salah satu perusahaan rekaman terbesar di Indonesia. Gugatan Ardhito Pramono ke Sony Music Indonesia terkait royalti [titlebase] ini resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 Agustus 2026, dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026. Melalui gugatan tersebut, Ardhito menuduh Sony Music melakukan wanprestasi dalam perjanjian pengelolaan karya musiknya.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengkonfirmasi penerimaan gugatan tersebut dan menjelaskan bahwa inti dari permasalahan ini berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu, khususnya mengenai hak ekonomi yang seharusnya diterima Ardhito dari karya-karyanya. Menurut Ardhito, Sony Music diduga gagal menjalankan kewajibannya dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti yang seharusnya menjadi haknya.

Baca juga:

Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, menjelaskan lebih lanjut mengenai dua poin penting dalam gugatan ini. Pertama, ada royalti yang diakui oleh Sony namun ditahan tanpa alasan yang jelas. Kedua, Ardhito mengklaim bahwa beberapa lagunya digunakan di Korea Selatan tanpa sepengetahuannya, yang semakin menambah kerugian yang dialaminya. Total kerugian yang diajukan dalam gugatan ini mencapai Rp 5,7 miliar.

“Royalti yang sudah diakui oleh Sony tapi ditahan tanpa alasan yang jelas, serta penggunaan lagu-lagu Ardhito di serial TV di Korea Selatan tanpa izin, menjadi dasar gugatan ini,” kata Adityo.

Setelah pendaftaran gugatan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana untuk kasus ini pada 27 Agustus 2026. Namun, dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim tidak akan langsung memeriksa pokok perkara. Sebaliknya, mereka akan mengarahkan kedua belah pihak untuk melalui proses mediasi sebagai langkah awal penyelesaian sengketa perdata.

Baca juga:

Proses mediasi ini merupakan bagian dari ketentuan yang berlaku di Pengadilan, di mana diharapkan kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan sebelum melanjutkan ke pemeriksaan lebih lanjut. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, barulah perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan untuk pemeriksaan pokok.

Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat Ardhito Pramono merupakan salah satu penyanyi muda berbakat yang memiliki banyak penggemar di Indonesia. Lagu-lagunya yang populer telah memberikan kontribusi signifikan dalam industri musik Tanah Air. Namun, masalah terkait royalti ini menunjukkan tantangan yang sering dihadapi oleh para musisi dalam menjaga hak-hak mereka atas karya yang telah diciptakan.

Gugatan Ardhito Pramono ke Sony Music Indonesia terkait royalti [titlebase] ini bukan hanya sekadar masalah finansial, tetapi juga mencerminkan pertempuran yang lebih besar antara artis dan industri musik dalam memastikan hak-hak mereka dihormati. Keputusan pengadilan nantinya diharapkan dapat memberikan preseden penting bagi artis lainnya yang mungkin menghadapi situasi serupa di masa depan.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.