Sorot Jogja – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menunjukkan adanya pemborosan anggaran dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp10,5 triliun per tahun. Temuan ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, pihak Kejagung menjelaskan bahwa hasil audit BPKP menjadi salah satu dasar dalam penyidikan dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG. Jaksa menegaskan bahwa pemborosan tersebut mencerminkan adanya kerugian keuangan negara yang signifikan, dan hal ini menjadi perhatian publik yang luas.

Baca juga:

Kepala BGN, Sudaryono, meskipun tidak memberikan banyak komentar mengenai pemborosan yang terjadi di masa kepemimpinan sebelumnya, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk berkoordinasi dengan Kejagung dalam hal yang berkaitan dengan proses hukum. “Kami akan memberikan dukungan maksimal untuk penegakan hukum,” ujarnya.

Pihak Kejagung juga mengungkapkan bahwa selama proses penyelidikan dan penyidikan, mereka telah bekerja sama dengan BPKP untuk melakukan audit dan menghitung kerugian yang diakibatkan oleh program MBG. Audit ini menunjukkan bahwa pemborosan yang terjadi mencapai angka yang sangat mencolok, yaitu Rp10,5 triliun setiap tahunnya.

Dalam sidang tersebut, jaksa menjelaskan bahwa sebelum menetapkan Lodewyk Pusung sebagai tersangka, penyidik telah mengumpulkan empat alat bukti, termasuk keterangan saksi dan dokumen pendukung. Penetapan tersangka tersebut dianggap sah oleh pihak Kejagung, yang mengklaim telah memenuhi syarat hukum yang ditentukan.

Baca juga:

Jaksa juga menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan tanpa dasar hukum. Mereka memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebelum mengambil langkah tersebut. Kejagung meminta agar permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk ditolak, karena proses hukum yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam konteks ini, pemborosan anggaran dalam program MBG yang diungkap oleh audit BPKP menjadi sorotan utama, dan menunjukkan perlunya evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap program-program pemerintah yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pengelolaan anggaran negara di masa mendatang.

Dengan demikian, audit BPKP ungkap pemborosan MBG Rp10,5 triliun per tahun, Kejagung tegaskan penetapan tersangka sah [titlebase] menjadi indikasi penting bagi upaya penegakan hukum dan akuntabilitas di sektor publik.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.