Sorot Jogja – Kontroversi pelibatan Babinsa dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak telah menimbulkan perdebatan hangat di kalangan masyarakat. Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang melibatkan Babinsa TNI AD dalam pengawasan pajak di daerah telah dikritik oleh peneliti senior Imparsial, Al Araf. Menurutnya, pelibatan militer tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Al Araf juga menyatakan bahwa fungsi Babinsa bersama Bhabinkamtibmas dalam menjaring informasi kewilayahan untuk pengawasan pajak adalah sama seperti masa kolonial, ketika tentara mengurus pajak rakyat.

Al Araf mengatakan bahwa pelibatan militer dalam pengawasan pajak akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. ‘Enggak ada tugas di Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di dalam Undang-Undang TNI buat TNI ngurusin pajak,’ kata Al Araf kepada Suara.com. ‘Ini menunjukkan rezim pemerintahan yang buruk karena menjadikan rakyat bukan sebagai subjek, tapi sebagai bagian masalah yang sepertinya harus membayar upeti,’ lanjutnya.

Baca juga:

Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira juga mengkritik pelibatan aparat keamanan dalam urusan perpajakan. Menurutnya, langkah pemerintah tersebut adalah sebuah kekeliruan besar. ‘Ya, kami mengeluarkan somasi ya kepada Presiden, kepada Menteri Keuangan, kepada DPR juga, bahwa cara-cara menggunakan Babinsa, kemudian juga aparatur dari polisi, baik TNI maupun Polri dalam upaya untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan,’ kata Bhima.

Bhima khawatir bahwa pelibatan pihak ketiga ini akan menciptakan ruang bagi praktik korupsi yang bersifat sistemik di lapangan. Menurutnya, Wajib Pajak seharusnya berhubungan langsung dengan otoritas pajak resmi tanpa perlu melalui perantara militer atau kepolisian.

Baca juga:

Menanggapi kritik tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya untuk koordinasi internal dan tidak melakukan pemeriksaan pajak. ‘Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita. Bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama,’ kata Bimo.

Kontroversi pelibatan Babinsa dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak masih menjadi perdebatan hangat di kalangan masyarakat. Pemerintah harus mempertimbangkan kembali kebijakan perpajakan ini untuk menghindari kekeliruan besar dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.