Sorot Jogja – Fenomena pemadaman listrik bergilir masih terjadi, sebenarnya ada apa? Pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah Kalimantan Barat dalam beberapa hari terakhir menunjukkan bahwa listrik telah menjadi kebutuhan dasar yang menopang hampir seluruh aktivitas publik. Gangguan pada pembangkit dan sistem kelistrikan yang kemudian memicu pemadaman bergilir memang merupakan persoalan teknis yang tengah diupayakan penyelesaiannya. Namun, dampak yang dirasakan masyarakat jauh melampaui persoalan teknis.

Produktivitas usaha menurun, layanan publik harus melakukan penyesuaian, aktivitas belajar terganggu, dan roda perekonomian lokal melambat. Di sinilah persoalan listrik bersinggungan langsung dengan perlindungan konsumen dan kualitas pelayanan publik. Dampak ekonomi tersebut juga tercermin dalam berbagai pemberitaan selama pemadaman bergilir berlangsung. Sejumlah pelaku UMKM di Kalimantan Barat mengaku aktivitas produksi dan pelayanan mereka terhenti karena pasokan listrik padam selama berjam-jam.

Baca juga:

Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa pemadaman listrik tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga dapat menghilangkan pendapatan, merusak aset usaha, dan mengganggu keberlangsungan ekonomi. Dampak seperti inilah yang menjadikan persoalan listrik bukan semata-mata isu teknis, melainkan juga isu perlindungan konsumen dan keberlanjutan ekonomi lokal.

Tak ada masyarakat yang menginginkan gangguan terjadi. Sebaliknya, tidak ada pula penyelenggara layanan yang dengan sengaja membiarkan sistemnya mengalami gangguan. Karena itu, peristiwa seperti ini seharusnya tidak menjadi ruang untuk saling menyalahkan, melainkan momentum untuk memperkuat tata kelola pelayanan kelistrikan nasional. Sebuah sistem yang baik tidak diukur dari kemampuannya menghindari seluruh gangguan, tetapi dari kesiapannya mencegah risiko, merespons keadaan darurat, dan memulihkan pelayanan secara cepat serta transparan.

Hubungan antara penyedia tenaga listrik dan pelanggan merupakan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Konsumen berkewajiban memenuhi pembayaran sesuai ketentuan, sedangkan penyelenggara penyediaan tenaga listrik berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar mutu yang telah ditetapkan.

Baca juga:

Jadi, fenomena pemadaman listrik bergilir masih terjadi, sebenarnya ada apa? Dampak ekonomi dan perlindungan konsumen yang terganggu. Hal ini menunjukkan bahwa pemadaman listrik tidak hanya merupakan isu teknis, tetapi juga isu perlindungan konsumen dan keberlanjutan ekonomi lokal.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pemadaman listrik dapat menghilangkan pendapatan, merusak aset usaha, dan mengganggu keberlangsungan ekonomi. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan pada sistem kelistrikan nasional agar gangguan seperti ini tidak terjadi lagi.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

Baca juga: