Sorot Jogja – Populer: JHT korban PHK kena pajak final; dana asing keluar dari IHSG [titlebase]. Kebijakan pemerintah mengenai pemotongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) memicu protes dari kalangan buruh. Banyak pekerja yang merasa dirugikan akibat potongan pajak yang mencapai hampir 30 persen. Hal ini menimbulkan perdebatan di masyarakat, di mana buruh menuntut agar batas bebas pajak JHT dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta.
JHT adalah program perlindungan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Program ini dirancang sebagai tabungan wajib yang dikumpulkan dari iuran pekerja dan perusahaan. Ketika pekerja mencairkan JHT, kebijakan pajak yang berlaku menjadi sangat krusial. Saat ini, bagi pencairan saldo JHT hingga Rp50 juta, tarif pajaknya adalah 0 persen. Namun, jika saldo melebihi angka tersebut, maka potongan pajak sebesar 5 persen akan dikenakan pada kelebihan saldo. Dalam hal pekerja mencairkan dana secara bertahap atau saat masih aktif bekerja, pajak yang dikenakan bersifat progresif, mulai dari 5 persen hingga 35 persen, bergantung pada jumlah penghasilan.
Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menyampaikan bahwa Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan sinyal positif untuk mendukung penghapusan pajak pada pencairan JHT. Iqbal menegaskan bahwa pajak 0 persen untuk JHT dengan nominal hingga Rp50 juta adalah langkah yang tepat dan mengharapkan komunikasi lebih lanjut dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk merevisi regulasi tersebut.
Dalam pertemuan antara Said Iqbal dan Menteri Keuangan, Iqbal mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi kembali pengenaan pajak ini, terutama untuk pekerja yang sering mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Banyak pekerja yang mengaku terpaksa mencairkan JHT berulang kali akibat kehilangan pekerjaan, dan hal ini membuat mereka dikenakan pajak progresif yang memberatkan. Iqbal juga menyoroti bahwa 95 persen penerima JHT memiliki saldo di bawah Rp50 juta, yang seharusnya tidak dikenakan pajak.
Selain itu, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat bagi pekerja kontrak yang mengalami PHK. Mereka berhak menerima 60 persen dari gaji selama enam bulan. Program ini bertujuan untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap mendapatkan dukungan finansial dan akses ke pelatihan kerja.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan pajak ini tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga pada investasi asing yang mungkin merasa terganggu dengan ketidakpastian regulasi perpajakan di Indonesia. Investor asing yang berinvestasi di pasar modal Indonesia, seperti IHSG, mungkin mempertimbangkan kembali komitmen mereka jika situasi ini tidak ditangani dengan baik.
Dengan adanya polemik ini, terlihat bahwa pemerintah perlu segera melakukan evaluasi dan pembaruan terhadap kebijakan pajak JHT agar lebih adil bagi pekerja. Kenaikan ambang batas pajak JHT atau penghapusan pajak untuk pencairan JHT dapat menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, yaitu pemerintah dan pekerja.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
