Sorot Jogja – Dalam upaya penertiban ruang publik, Pemerintah Kota Bandung telah berhasil membongkar 58 bangunan liar di Jalan Andir Bandung dibongkar, PKL tak dapat kompensasi. Aksi ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis, 13 Agustus 2026, dan bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan saluran drainase yang selama ini terhalang oleh bangunan-bangunan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyatakan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang menginginkan penataan ruang publik yang lebih baik. Sebanyak 58 bangunan yang dibongkar tersebut terdiri dari berbagai jenis, dan 9 di antaranya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keberfungsian fasilitas umum.
“Kami memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran sendiri. Namun, bagi bangunan permanen yang sulit dibongkar secara manual, kami menggunakan alat berat untuk membantu proses tersebut,” kata Bambang.
Ia juga menegaskan bahwa penertiban ini tidak dimaksudkan untuk melarang masyarakat berjualan atau mencari nafkah, tetapi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami ingin menjaga hak masyarakat lain dalam menggunakan fasilitas umum tanpa ada gangguan,” tambahnya.
Di samping itu, kebijakan ini serupa dengan langkah yang diambil di daerah lain, seperti di Jakarta, di mana petugas gabungan juga melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar yang menduduki lahan milik pemerintah. Penertiban ini dilakukan untuk menata aset dan memastikan penggunaannya sesuai peruntukan.
Pembongkaran 58 bangunan liar di Jalan Andir Bandung dibongkar, PKL tak dapat kompensasi, menjadi sinyal tegas bagi para pelanggar hukum yang masih berupaya mendirikan bangunan di atas lahan terlarang. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan yang ada.
Sementara itu, bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak oleh pembongkaran ini, mereka tidak mendapatkan kompensasi dari pemerintah. Hal ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama para PKL yang mengandalkan tempat tersebut untuk berjualan. Mereka mengeluhkan kurangnya perhatian dari pemerintah dalam memberikan solusi alternatif setelah pembongkaran.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat. Dengan pemanfaatan lahan yang sesuai dan penataan yang baik, diharapkan fasilitas umum dapat digunakan dengan maksimal oleh semua kalangan.
Dengan demikian, 58 bangunan liar di Jalan Andir Bandung dibongkar, PKL tak dapat kompensasi, menjadi sebuah langkah berani dari pemerintah untuk menegakkan hukum dan memprioritaskan kepentingan umum.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
