Sorot Jogja – Buntut roy Suryo terus ajukan praperadilan, Projo desak perkara pokok disidang, pengacara sindir ini.
Jakarta, Selasa – Tim kuasa hukum Roy Suryo menyoroti tiga poin utama dalam permohonan praperadilan keempat yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berfokus pada pengujian aspek formil dalam proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Ada tiga poin utama yang kami persoalkan dalam praperadilan kali ini: pencekalan, Sprindik, dan pemberitahuan penerapan pasal baru," kata tim kuasa hukum Roy Suryo, Yasena, di PN Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
Mengutip Kompas, Yasena menilai keabsahan dan masa berlaku pencekalan terhadap Roy Suryo tidak sah. Menurutnya, tindakan pencekalan serta penarikan sementara paspor Republik Indonesia (RI) atas nama Roy Suryo tidak sah.
Selain itu, masa berlaku pencekalan disebut telah kedaluwarsa sehingga harus dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan sumber lain, tim hukum Roy Suryo juga menilai terdapat cacat prosedur dalam penerbitan dua Sprindik tertanggal 15 Januari 2026 dan 30 Maret 2026.
Menurut mereka, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah disampaikan kepada pihak terlapor. Mereka menilai hal tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang mengatur kewajiban penyidik menyampaikan SPDP kepada pihak terkait.
Sebelumnya, gugatan ganti rugi Rp 206 juta Roy Suryo ditolak oleh Polda Metro Jaya. Mereka menegaskan bahwa aturan gugat ulang tidak dapat digunakan dalam kasus ini.
Perkara pokok Roy Suryo masih belum diselesaikan di pengadilan. Pengacara sindir bahwa perkara ini harus diselesaikan dengan cepat untuk memberikan keadilan bagi para korban.
Kejati dan Kejari tidak hadir dalam sidang praperadilan keempat Roy Suryo. Sidang ditunda karena alasan teknis.
Perkara Roy Suryo masih menjadi perhatian masyarakat. Banyak yang menunggu keputusan pengadilan dalam kasus ini.
Penutup kasus Roy Suryo masih belum jelas. Namun, tim hukum Roy Suryo tetap optimis bahwa mereka dapat memenangkan kasus ini.
Perkara pokok Roy Suryo masih belum diselesaikan. Pengacara sindir bahwa perkara ini harus diselesaikan dengan cepat untuk memberikan keadilan bagi para korban.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
