Sorot JogjaKasus Febrie yang melibatkan dugaan korupsi eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, kembali menjadi sorotan. Polda Metro Jaya, bersama-sama dengan Kedubes Singapura-BI, melakukan uji-uji uji uang situan kasus Febrie. Uji-uji ini dilakukan untuk memastikan keaslian dan keabsahan uang situan yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, KPK menyita 8.500 Dollar Singapura dalam penggeledahan di Kantor Kepala Imigrasi Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi Silmy Karim.

Baca juga:

Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap sejumlah pejabat Imigrasi. Dia menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Selain Silmy, ada 7 tersangka lainnya, yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS). Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:

Jadi, kasus Silmy Karim bermula dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK serta laporan transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ).

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

Baca juga: