Sorot Jogja – Gara-gara live TikTok saat jam kerja, dua oknum ASN Damkar Kotim tertunduk malu sampaikan maaf terbuka. Dua orang aparatur sipil negara dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Timur viral di media sosial akibat melakukan siaran langsung di aplikasi TikTok saat jam kerja. Buntut dari aksi tersebut, keduanya dinonaktifkan sementara dari satuan tugas dan terancam dijatuhi sanksi kepegawaian.
Video live TikTok tersebut memperlihatkan seorang pegawai wanita mengenakan seragam dinas lengkap serta jilbab di ruang kerjanya. Ia terlihat bernyanyi mengikuti alunan musik di tengah berlangsungnya jam kerja. Aksi tersebut memicu kritikan pedas dari penonton di kolom komentar yang mengingatkan bahwa gaji pegawai bersumber dari pajak rakyat.
Oknum tersebut justru merespons santai dengan berdalih bahwa dirinya juga bagian dari masyarakat yang membayar pajak. Video tersebut juga menyertakan teks narasi yang menyoroti kepatuhan etik pegawai pemerintah, khususnya terkait Surat Edaran Mendagri dan SE MenPANRB Nomor 16 Tahun 2021 tentang Etika Media Sosial ASN. Aturan tersebut menegaskan larangan penggunaan jam kerja dan atribut dinas untuk konten pribadi demi menjaga citra instansi.
Respons ASN menuai kritik karena dinilai tidak mencerminkan profesionalisme aparatur. Warganet mendesak instansi terkait memberikan pembinaan atau sanksi jika terbukti melanggar. Hingga kini belum ada klarifikasi resmi mengenai identitas ASN maupun instansi tempatnya bertugas.
Gara-gara live TikTok saat jam kerja, dua oknum ASN Damkar Kotim tertunduk malu sampaikan maaf terbuka. Dua orang aparatur sipil negara dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Timur viral di media sosial akibat melakukan siaran langsung di aplikasi TikTok saat jam kerja. Buntut dari aksi tersebut, keduanya dinonaktifkan sementara dari satuan tugas dan terancam dijatuhi sanksi kepegawaian.
Video live TikTok tersebut memperlihatkan seorang pegawai wanita mengenakan seragam dinas lengkap serta jilbab di ruang kerjanya. Ia terlihat bernyanyi mengikuti alunan musik di tengah berlangsungnya jam kerja. Aksi tersebut memicu kritikan pedas dari penonton di kolom komentar yang mengingatkan bahwa gaji pegawai bersumber dari pajak rakyat.
Oknum tersebut justru merespons santai dengan berdalih bahwa dirinya juga bagian dari masyarakat yang membayar pajak. Video tersebut juga menyertakan teks narasi yang menyoroti kepatuhan etik pegawai pemerintah, khususnya terkait Surat Edaran Mendagri dan SE MenPANRB Nomor 16 Tahun 2021 tentang Etika Media Sosial ASN. Aturan tersebut menegaskan larangan penggunaan jam kerja dan atribut dinas untuk konten pribadi demi menjaga citra instansi.
Gara-gara live TikTok saat jam kerja, dua oknum ASN Damkar Kotim tertunduk malu sampaikan maaf terbuka. Dua orang aparatur sipil negara dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Timur viral di media sosial akibat melakukan siaran langsung di aplikasi TikTok saat jam kerja. Buntut dari aksi tersebut, keduanya dinonaktifkan sementara dari satuan tugas dan terancam dijatuhi sanksi kepegawaian.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
