Sorot Jogja – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 yang membahas pembatasan penggunaan gawai di sekolah. Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, merespons kekhawatiran terhadap penggunaan gawai yang tidak terkendali di kalangan siswa.
Ke sekolah kini tak boleh bawa HP? Kemendikdasmen terbitkan aturan baru ini bukanlah larangan total. Sebaliknya, kebijakan ini berfokus pada pengaturan penggunaan telepon genggam dan perangkat digital lainnya selama jam sekolah. Sekolah tidak dilarang untuk mengizinkan siswa membawa gawai, tetapi penggunaannya harus jelas dan terarah demi kepentingan pembelajaran.
Menurut Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membangun kebiasaan penggunaan teknologi yang sehat sejak dini. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya mengurangi ketergantungan pada gawai di kalangan siswa. Dengan demikian, ruang interaksi di sekolah dapat dihidupkan kembali, dan siswa lebih banyak terlibat dalam aktivitas sosial dan fisik.
Salah satu contoh penerapan kebijakan ini dapat dilihat di SMP Bumi Cendekia Yogyakarta. Kepala Sekolah, Wisnu Utomo, menyatakan bahwa mereka tidak melarang siswa membawa gawai, namun penggunaannya diatur. Laptop hanya boleh digunakan satu hari dalam seminggu, sedangkan telepon genggam dapat digunakan sesuai kebutuhan pembelajaran di bawah pengawasan guru. Hal ini bertujuan agar siswa lebih fokus dalam belajar dan aktif bersosialisasi.
Dengan kebijakan baru ini, perubahan positif mulai terlihat di sekolah-sekolah. Saat jam istirahat, siswa lebih banyak berinteraksi dengan teman-teman mereka, bermain bola, membaca buku, dan melakukan aktivitas lainnya yang lebih produktif dibandingkan hanya menatap layar ponsel. Ini adalah langkah awal untuk membangun budaya digital yang lebih sehat di lingkungan pendidikan.
Kebijakan ini juga mendapat sambutan positif dari anggota Komisi X DPR, Kurniasih Mufidayati, yang menilai bahwa pembatasan gawai adalah tindakan yang tepat untuk mengatasi penggunaan gawai yang sudah berada pada tingkat mengkhawatirkan di kalangan anak-anak. Menurutnya, data menunjukkan rata-rata anak Indonesia kini menggunakan gawai selama 7,8 jam per hari, jauh melampaui rekomendasi para pakar yang hanya menganjurkan penggunaan maksimal 2-3 jam per hari.
Pemerintah juga berupaya melindungi anak-anak di ruang siber melalui pendekatan edukatif. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong agar edukasi digital juga masuk ke dalam kurikulum sekolah, sehingga siswa dapat berinteraksi dengan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
Ke sekolah kini tak boleh bawa HP? Kemendikdasmen terbitkan aturan baru ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi siswa, tidak hanya dalam aspek akademis tetapi juga dalam kesehatan mental dan interaksi sosial mereka. Dengan demikian, kebijakan ini bukan hanya sekadar pembatasan, melainkan sebuah upaya untuk menciptakan generasi muda yang lebih cerdas dan bertanggung jawab dalam menghadapi perkembangan teknologi.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
