Sorot Jogja – JAKARTA – Pasal-pasal ‘selundupan’ tentang keamanan negara di RUU Hak Cipta dinilai dapat membungkam kemerdekaan pers dan kelompok rentan. Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang awalnya diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap karya cipta justru memicu gelombang penolakan dari berbagai kalangan. Draf terbaru hasil harmonisasi yang beredar menunjukkan adanya pasal pidana yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi.

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan bahwa proses harmonisasi RUU Hak Cipta telah rampung pada Juli 2026. Namun, setelah draf tersebut mulai disebarluaskan, banyak pihak menemukan adanya perubahan signifikan yang dianggap kontroversial, terutama terkait penambahan ketentuan pidana. Alih-alih hanya mengatur perlindungan hak cipta, regulasi ini kini membawa ancaman hukuman bagi penyebaran karya tertentu.

Baca juga:

Pasal-pasal ‘selundupan’ tentang keamanan negara di RUU Hak Cipta dinilai dapat membungkam kemerdekaan pers dan kelompok rentan dengan ancaman pidana yang sangat berat. Dalam draf terbaru, pasal yang sebelumnya bersifat administratif kini berubah menjadi tindak pidana. Misalnya, ancaman penjara maksimal 5 tahun bagi individu yang menyebarkan karya yang dianggap bertentangan dengan moral, agama, atau ketertiban umum, dan maksimal 12 tahun bagi korporasi yang melakukan pelanggaran serupa.

Frasa ‘keamanan negara’ yang muncul dalam pasal tersebut juga dinilai sangat multitafsir. Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menyatakan bahwa istilah ini terlalu luas dan tidak memiliki definisi yang jelas, membuka peluang untuk penafsiran yang berbeda oleh aparat penegak hukum. Hal ini dapat menjadi alat untuk menindak jurnalis, seniman, dan akademisi yang menyampaikan kritik melalui karya mereka.

Menurut LBH Pers, jurnalis akan menjadi pihak yang paling terkena dampak apabila aturan ini diberlakukan. Liputan investigasi mengenai dugaan korupsi di sektor pertahanan, operasi keamanan, kekerasan aparat, dan eksploitasi sumber daya alam dapat dianggap sebagai karya yang mengganggu keamanan negara. Dengan demikian, media dan wartawan berisiko menghadapi ancaman pidana.

Baca juga:

Ancaman hukuman yang berat dalam RUU Hak Cipta ini dikhawatirkan dapat menciptakan efek psikologis di ruang redaksi. Fenomena self censorship dapat terjadi, di mana media memilih untuk menyensor diri sendiri demi menghindari risiko hukum. Hal ini menjadi perhatian serius bagi organisasi masyarakat sipil yang menilai bahwa kebebasan pers dan hak kelompok rentan terancam.

RUU Hak Cipta yang kontroversial ini juga menghadirkan tantangan bagi pemerintah dalam menyeimbangkan antara perlindungan hak cipta dan kebebasan berekspresi. Dalam situasi ini, penting bagi pemerintah dan DPR untuk mendengarkan suara masyarakat sipil dan mempertimbangkan kembali pasal-pasal yang dinilai dapat membungkam kebebasan berpendapat.

Seiring dengan berjalannya waktu, semakin banyak suara yang muncul menolak ketentuan dalam RUU Hak Cipta ini. Berbagai organisasi dan individu menyatakan bahwa perlindungan terhadap karya cipta tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji ulang dan merumuskan draf yang lebih inklusif.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.