Sorot Jogja – Permohonan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk mendapatkan status Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi ditolak. Keputusan ini diambil oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah penelaahan yang cermat. LPSK menilai bahwa Sony tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga LPSK tolak permohonan JC Sony Sanjaya, Kejagung gaspol lanjutkan penyidikan korupsi MBG.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan mendasar di balik penolakan ini. Pertama, keterangan yang diberikan oleh Sony dinilai tidak memiliki nilai penting dalam mengungkapkan tindak pidana yang dimaksud. Kedua, Sony juga belum menunjukkan komitmen untuk mengembalikan aset yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut. Hal ini menjadi salah satu syarat utama dalam proses pemberian status JC.

Baca juga:

LPSK mengungkapkan bahwa pemberian status JC tidak sembarangan dan harus memenuhi kriteria yang ketat. Menurut peraturan yang berlaku, pelindungan terhadap saksi dan/atau korban hanya diberikan jika keterangan yang diberikan dapat mengungkapkan pelaku utama dalam tindak pidana. Dalam hal ini, Sony sendiri dinilai sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi MBG.

Dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang berlangsung pada 13 Juli 2026, keputusan untuk menolak permohonan Sony diumumkan. Susilaningtias menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami tidak memberikan status JC secara otomatis kepada setiap tersangka yang mengajukan permohonan,” jelasnya.

Menanggapi penolakan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan terus melanjutkan penyidikan terhadap Sony Sonjaya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penanganan kasus ini akan tetap dilakukan sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku. “Kami menghormati kewenangan LPSK dalam hal ini, tetapi penyidikan akan terus berlanjut,” ujarnya.

Baca juga:

Dalam konteks ini, Sony telah diperiksa oleh Kejagung sebagai tersangka pada 18 Juni 2026, dan dalam pemeriksaan tersebut, kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyampaikan bahwa Sony diminta untuk menguraikan nama-nama pihak yang terlibat dalam pengajuan titik penentuan satuan pelayanan pemenuhan gizi. Krisna mengungkapkan bahwa jumlah nama yang diuraikan oleh kliennya berkembang dari 26 menjadi 41, menunjukkan adanya kompleksitas dalam kasus ini.

Melihat dari berbagai aspek, penolakan LPSK terhadap permohonan JC Sony Sonjaya menjadi sebuah langkah signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini. LPSK tolak permohonan JC Sony Sanjaya, Kejagung gaspol lanjutkan penyidikan korupsi MBG menunjukkan bahwa lembaga hukum di Indonesia berkomitmen untuk menjalankan proses hukum yang adil dan transparan. Ke depan, masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan bagaimana instansi terkait akan menyelesaikannya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

Baca juga: