Sorot Jogja – PMI asal Cianjur yang viral bersimbah darah di Libya tiba di Indonesia, membawa harapan baru bagi keluarganya setelah berbulan-bulan terjebak dalam situasi sulit. Ai Juriah, seorang pekerja migran berusia 43 tahun, akhirnya kembali ke kampung halamannya di Desa Karangwangi, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada tanggal 13 Juli 2026 setelah melalui proses pemulangan yang rumit.
Ai Juriah menjadi sorotan publik setelah video yang menunjukkan kondisinya yang mengenaskan saat bekerja di Libya viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia meminta bantuan untuk kembali ke Indonesia setelah mengalami kekerasan dan tidak dibayar selama hampir 14 bulan bekerja di negara yang sedang dilanda konflik tersebut. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa Ai merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan pekerja migran secara nonprosedural.
Proses pemulangan Ai Juriah tidaklah mudah. Ia sempat terhambat oleh dualisme pemerintahan di Libya serta kewajiban membayar denda sebesar Rp 150 juta karena berangkat tanpa prosedur yang benar. Namun, berkat upaya pemerintah Indonesia, termasuk Kementerian P2MI, KBRI, dan pemerintah daerah, Ai akhirnya dapat dipulangkan dengan aman. “Ini hasil kerja bareng yang membuat proses pemulangan Ai berjalan cepat dan lancar,” ujar Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Barat, Kombes Pol Singgih Hermawan.
Setibanya di Indonesia, Ai Juriah dijemput langsung di Bandara Soekarno-Hatta dan diantarkan ke rumahnya oleh aparat pemerintah dan kepolisian setempat. Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, memastikan bahwa pihaknya akan menyelidiki dugaan adanya pelaku yang terlibat dalam proses pengiriman Ai ke Libya. “Kami telah mengantongi identitas terduga pelaku dalam kasus ini. Semoga saja, terduga pelaku dapat segera kami amankan,” tegasnya.
Kasus yang dialami oleh Ai Juriah menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, terutama yang berangkat melalui jalur ilegal. Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, mengungkapkan bahwa pemerintah setempat bersama KP2MI dan Polres Cianjur akan mempercepat pembentukan satuan tugas untuk mencegah keberangkatan pekerja migran secara ilegal. “Kami akan melibatkan berbagai lapisan masyarakat untuk membantu mencegah penipuan yang merugikan warga yang ingin bekerja ke luar negeri,” katanya.
Di sisi lain, kasus Ai Juriah juga memicu perhatian terhadap nasib PMI lainnya yang terjebak dalam situasi serupa. Seperti halnya Oneng Nurbayanti, seorang PMI asal Cililin, yang tak bisa pulang setelah 25 tahun merantau di Mesir akibat tidak memiliki dokumen resmi. Kasus-kasus seperti ini menunjukkan perlunya edukasi dan sosialisasi yang lebih baik mengenai prosedur yang aman dalam bekerja ke luar negeri.
Pemerintah Indonesia kini semakin fokus dalam memberikan pelindungan kepada seluruh pekerja migran, baik yang menjadi korban TPPO maupun yang berangkat secara nonprosedural. Mukhtarudin menekankan bahwa penting untuk memberi pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran bekerja di luar negeri yang tidak resmi. “Kementerian P2MI akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan setiap pekerja migran mendapatkan perlindungan yang memadai,” pungkasnya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
