Sorot Jogja – Ketika berbicara tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG), banyak orang yang masih membingungkan tentang status hukumnya. Namun, Gus Yasin, Wakil Gubernur Jawa Tengah, mengatakan bahwa pernyataan pengasuh Ponpes Al-Husna Jepara, KH Ahmad Mudhoffar, yang menyatakan bahwa MBG adalah haram karena terdapat praktik korupsi dalam pelaksanaannya, dapat menjadi bahan diskusi. Gus Yasin mengatakan bahwa pandangan tersebut tidak harus dianggap sebagai keputusan final, tetapi lebih sebagai bahan diskusi yang dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya makanan yang seimbang dan bergizi.
Gus Yasin mengatakan bahwa MBG adalah program yang didesain untuk meningkatkan gizi masyarakat, khususnya para siswa sekolah dan ibu hamil. Namun, dia juga menyebutkan bahwa pandangan KH Ahmad Mudhoffar tentang MBG sebagai haram perlu dikaji lebih lanjut. Gus Yasin menekankan bahwa dalam pelaksanaan MBG, ada beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki, seperti praktik korupsi. Dia juga mengatakan bahwa MUI, NU, dan Muhammadiyah dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya makanan yang seimbang dan bergizi.
Ketika ditanya tentang penerapan hukum Islam dalam pelaksanaan MBG, Gus Yasin mengatakan bahwa itu bukan ranah pemerintahan, tetapi lebih sebagai ranah yang perlu didiskusikan oleh MUI, NU, dan Muhammadiyah. Dia juga mengatakan bahwa pandangan KH Ahmad Mudhoffar tentang MBG sebagai haram perlu dikaji lebih lanjut dan tidak boleh dianggap sebagai keputusan final.
Dalam kesimpulan, Gus Yasin mengatakan bahwa MBG adalah program yang perlu didukung, tetapi juga perlu diperbaiki. Dia juga mengatakan bahwa pandangan KH Ahmad Mudhoffar tentang MBG sebagai haram perlu dikaji lebih lanjut dan tidak boleh dianggap sebagai keputusan final.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
