Sorot Jogja – Dalam pernyataan terbaru, Mahfud MD mengungkapkan betapa munafiknya eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, ia layak dihukum mati. Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik mengenai pengalihan penyidikan kasus Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, dalam kanal YouTube pribadinya, mengkritik keras proses hukum yang dialami oleh Febrie Adriansyah. Ia menjelaskan bahwa pengalihan kasus ini tidak sah karena tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian, yang merupakan syarat untuk pelimpahan perkara. “Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita,” tegas Mahfud.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan respon singkat mengenai kritik tersebut. Saat ditemui di Kompleks Parlemen, ia menyatakan bahwa pengalihan kasus Febrie sudah melalui proses koordinasi sebelumnya dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut, hanya tersenyum ketika disinggung mengenai usulan untuk menyerahkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud MD sebut betapa munafiknya eks Jampidsus Febrie Adriansyah, layak dihukum mati jika terbukti, mengemukakan bahwa pengambilalihan penyidikan seharusnya hanya dapat dilakukan oleh KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Ia menegaskan bahwa tidak ada mekanisme hukum yang mengizinkan pelimpahan kasus dari Kepolisian kepada Kejaksaan tanpa adanya pemeriksaan sebelumnya.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga memberikan tanggapan mengenai usulan Mahfud agar kasus ini dilimpahkan ke KPK. “Itu kita hormati semuanya,” ujarnya dengan nada diplomatis. Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa KPK boleh untuk mengambil alih, tetapi saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung, dan KPK dapat melakukan supervisi.
Menanggapi pandangan Mahfud, anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra meminta masyarakat untuk tetap percaya kepada aparat penegak hukum. Ia menjelaskan bahwa Komisi III telah membentuk panitia kerja untuk mengawasi penanganan perkara Febrie Adriansyah, memastikan bahwa tidak ada proses hukum yang dibiarkan begitu saja.
Kritik Mahfud MD mengenai pengalihan kasus ini menunjukkan adanya ketegangan antara institusi penegak hukum di Indonesia. Ia menegaskan bahwa jika proses hukum tidak dilakukan secara transparan dan adil, maka akan ada potensi penyalahgunaan kekuasaan. Mahfud MD sebut betapa munafiknya eks Jampidsus Febrie Adriansyah, layak dihukum mati jika terbukti, menjadi pernyataan yang mengguncang publik dan menimbulkan perdebatan luas mengenai integritas sistem hukum yang ada.
Dalam konteks ini, pengalihan penyidikan kasus Febrie Adriansyah tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh sistem peradilan di Indonesia. Keberadaan kritik dan usulan dari tokoh-tokoh seperti Mahfud MD menunjukkan bahwa masyarakat masih sangat peduli terhadap keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum.
Ke depan, masyarakat berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan baik dan adil, serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait dalam penegakan hukum di Indonesia. Proses hukum yang transparan dan akuntabel harus ditegakkan agar tidak ada lagi kasus serupa yang muncul di masa depan.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
