Sorot Jogja – Semua sistem perpajakan lewat Coretax mulai Juli 2026 [titlebase] akan menjadi tonggak penting dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini, yang mulai diterapkan pada Januari 2025, dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Namun, perjalanan menuju transformasi digital ini tidak tanpa tantangan, terutama dalam hal literasi pajak di kalangan masyarakat.
Dalam lebih dari satu tahun penerapannya, pertanyaan-pertanyaan mendasar dari wajib pajak masih sering muncul. Misalnya, banyak yang bingung tentang cara login, email yang digunakan, hingga nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang seharusnya dipakai. Fenomena ini menunjukkan bahwa meskipun masyarakat semakin akrab dengan teknologi, mereka masih mengalami kesulitan ketika berhadapan dengan aplikasi perpajakan. Hal ini menekankan bahwa digitalisasi tidak selalu sejalan dengan literasi digital yang memadai.
Pentingnya literasi pajak dalam era digital ini tidak dapat diabaikan. Penyuluh pajak kini berperan lebih dari sekadar menyampaikan informasi tentang pajak; mereka berfungsi sebagai jembatan antara teknologi dan masyarakat. Dengan peran baru ini, penyuluh pajak diharapkan dapat memastikan bahwa wajib pajak mampu menggunakan sistem yang disediakan dengan baik.
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) telah mengambil langkah maju dengan menjadi wajib pajak pertama yang menerapkan integrasi data perpajakan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui program kepatuhan kolaboratif (Co-operative Compliance). Program ini mencakup penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan untuk membangun sistem yang lebih transparan, modern, dan berbasis kepercayaan.
Direktur Keuangan Pertamina, Mega Satria, menekankan bahwa kolaborasi ini bukan hanya tentang memperkuat sistem perpajakan, tetapi juga meningkatkan tata kelola di seluruh Pertamina Group. Kontribusi Pertamina kepada negara selama tiga tahun terakhir mencapai Rp1.188 triliun, yang mencakup pajak, dividen, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ini menunjukkan komitmen Pertamina untuk mendukung pembangunan nasional melalui kepatuhan perpajakan.
Dengan semua sistem perpajakan lewat Coretax mulai Juli 2026 [titlebase], diharapkan keterbukaan dan transparansi dalam administrasi perpajakan akan semakin meningkat. Hal ini penting tidak hanya untuk meningkatkan kepatuhan, tetapi juga untuk membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam memastikan bahwa semua wajib pajak, terutama yang berada di daerah terpencil, dapat mengakses dan memahami sistem baru ini.
Pada akhirnya, keberhasilan transformasi perpajakan di Indonesia tidak hanya diukur dari hadirnya teknologi baru, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat dapat mengoperasikannya secara mandiri. Oleh karena itu, langkah-langkah untuk meningkatkan literasi pajak dan memfasilitasi akses informasi harus menjadi fokus utama ke depan.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
