Sorot Jogja – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Langkat, Syah Afandin, semakin mengemuka setelah terungkap bahwa anggaran pendidikan, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Korbankan pendidikan siswa, Bupati Langkat korupsi pengadaan seragam sekolah, jual beli jabatan membuat banyak pihak merasa prihatin, terutama di kalangan penggiat pendidikan.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus ini, yang melibatkan pengadaan seragam sekolah melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat. Ia menilai bahwa anggaran pendidikan seringkali menjadi sasaran empuk bagi para elite daerah yang ingin memperkaya diri.
Ubaid menjelaskan, “Anggaran pendidikan masih menjadi ladang empuk korupsi bagi elite daerah. Mengapa? Karena anggarannya besar, paket pengadaannya banyak, pengawasannya lemah, dan relasi kuasa kepala daerah terhadap dinas, kepala sekolah, serta penyedia barang/jasa sangat dominan.” Hal ini menunjukkan bahwa ketika pendidikan dikelola dengan cara yang tidak transparan, sekolah bisa berubah menjadi mesin rente yang merugikan siswa.
Setelah Bupati Langkat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 1 Juli 2026, penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Pendidikan Langkat. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti terkait aliran dana yang diduga digunakan untuk suap dan gratifikasi, termasuk dalam proyek pengadaan seragam sekolah. Syah Afandin sendiri diduga menerima gratifikasi senilai Rp 3,5 miliar dari beberapa sumber terkait proyek di sektor pendidikan dan permukiman.
Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, juga menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini. Ia mengatakan, “Pendidikan seharusnya menjadi prioritas pembangunan, bukan justru dijadikan ajang untuk mencari keuntungan pribadi.” Menurutnya, kepala daerah harus memprioritaskan kebijakan yang mendukung pendidikan demi kepentingan peserta didik, dan bukan sebaliknya.
Ubaid Matraji menambahkan bahwa dugaan jual beli jabatan kepala sekolah juga menjadi isu penting dalam konteks ini. Jika kepala sekolah dipilih berdasarkan setoran dan bukan pada kompetensi, maka bukan hanya birokrasi yang akan rusak, tetapi juga kualitas pembelajaran yang akan berdampak pada masa depan murid-murid.
Dalam konteks ini, pengawasan yang ketat dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan menjadi sangat penting. Kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala daerah agar pengelolaan anggaran pendidikan dilakukan secara akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama para pelajar. Dengan demikian, diharapkan pendidikan tidak lagi menjadi objek korupsi, tetapi dapat berfungsi sebagai pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
