Sorot Jogja – 7 aspirasi PPPK sudah dicatat istana, ada alih status PNS. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menerbitkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu atau P3K PW. Peraturan ini mengatur sejumlah hal, antara lain mengenai pengadaan PPPK Paruh Waktu dan alih status P3K PW menjadi PPPK penuh waktu.

Dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang sudah beredar di salah satu grup WA honorer dan PPPK, pada Pasal 2 dinyatakan bahwa Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk: a. penyelesaian penataan pegawai non-ASN; b. pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah; c. memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Baca juga:

Wakil Ketua DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak pemerintah memberikan kepastian status bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dia menginginkan tidak ada lagi skema PPPK paruh waktu dan seluruhnya diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

BKN dan KemenPANRB juga memastikan alih status PPPK paruh waktu ke PPPK tanpa tes. Sekjen DPP Aliansi PPPK PW Indonesia Rini Antika mengatakan, jika gaji PPPK dialihkan ke APBN, alih status P3K harus berdasarkan database BKN.

Selain itu, Lalu Hadrian Irfani juga mengusulkan agar kebutuhan sekitar 561.000 guru dipenuhi melalui pembukaan formasi CPNS bagi fresh graduate, sekaligus mengangkat status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Baca juga:

Alih status PPPK Paruh Waktu ke P3K harus berdasarkan database BKN, kata Ketum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika. Menurutnya, jika gaji PPPK dialihkan ke APBN, alih status P3K harus berdasarkan database BKN.

Peraturan ini mengatur sejumlah hal, antara lain mengenai pengadaan PPPK Paruh Waktu dan alih status P3K PW menjadi PPPK penuh waktu. Sekjen DPP Aliansi PPPK PW Indonesia Rini Antika mengatakan, jika gaji PPPK dialihkan ke APBN, alih status P3K harus berdasarkan database BKN.

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 ini juga mengatur bahwa Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk: a. penyelesaian penataan pegawai non-ASN; b. pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah; c. memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Baca juga:

Peraturan ini juga mengatur bahwa Alih status PPPK Paruh Waktu ke P3K harus berdasarkan database BKN. Sekjen DPP Aliansi PPPK PW Indonesia Rini Antika mengatakan, jika gaji PPPK dialihkan ke APBN, alih status P3K harus berdasarkan database BKN.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.