Sorot Jogja – Kabar gembira untuk PNS dan PPPK di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah! Setelah beberapa hari penantian, akhirnya gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintahan publik (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi telah cair. Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 ASN dilakukan setelah tersedia anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU). "Pastinya gaji ke-13 sudah dibayarkan karena sudah ada dananya dari Dana Alokasi Umum (DAU) earmark pendidikan maupun kesehatan itu, alhamdulillah baru cair," kata Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae saat ditemui media di Bora, Sigi, Kamis (2/7). Dia menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji ke-13 ASN tersebut disebabkan belum tersedianya anggaran DAU untuk penggajian. Selain itu, Bupati Sigi juga mengatakan bahwa untuk gaji kepala desa (Kades) di Kabupaten Sigi dibayarkan setiap bulan, sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kalau untuk desa, menurut Ibu Kadis PMD tetap gaji bulanan desa itu ada apabila terlebih dahulu memasukkan pertanggungjawabannya, itu dilayani, jadi tidak lagi secara kolektif," ujarnya. Menurut dia, kebijakan tersebut diambil agar setiap kepala desa memasukkan pertanggungjawaban secara tepat waktu. "Jangan sampai hanya ada beberapa desa belum memasukkan pertanggungjawaban menjadi penghambat penggajian kepala desa, intinya desa duluan maka kami urus gajinya," kata dia. Dengan demikian, kabar gembira ini tentunya sangat membantu PNS dan PPPK di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, karena mereka dapat mengalihkan perhatian mereka ke kegiatan lainnya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

Baca juga:
Baca juga:
Baca juga: