Sorot Jogja – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap modus pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai Kantor Imigrasi (Kanim) di Bali terhadap biro jasa KITAS. Terkuak, KPK ungkap cara oknum imigrasi peras biro jasa KITAS di Bali: Tak setor, berkas mandek [titlebase]. Temuan ini terungkap dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah pegawai Kanim, yang menunjukkan bahwa banyak Warga Negara Asing (WNA) terancam dideportasi akibat pelanggaran batas izin tinggal namun terpaksa membayar sejumlah uang untuk menghindari sanksi tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dugaan pemerasan ini terkait dengan pelanggaran keimigrasian yang seharusnya dikenakan sanksi deportasi. Namun, dalam praktiknya, beberapa pegawai Kanim meminta uang dari WNA agar mereka terhindar dari tindakan deportasi. “Artinya, orang yang seharusnya dideportasi, kemudian dimintai uang agar sanksi itu tidak diberikan,” ungkap Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga:

Lebih lanjut, KPK juga menyelidiki penerimaan uang dari pegawai Kanim Jakarta Barat yang diduga melibatkan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah. “Kami mendalami penerimaan uang oleh para pegawai tersebut dan juga dugaan penerimaan yang dilakukan oleh RAA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari penanganan izin tinggal WNA yang melanggar ketentuan. Beberapa biro jasa yang seharusnya membantu WNA dalam proses pengurusan KITAS justru menjadi korban pemerasan. KPK mencatat bahwa para pemohon izin tinggal sering kali terjebak dalam situasi sulit, di mana mereka harus memilih antara membayar sejumlah uang kepada oknum imigrasi atau menghadapi deportasi.

Modus pemerasan ini tidak hanya terjadi di Bali, tetapi juga terindikasi di beberapa daerah lainnya. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas di dalam tubuh keimigrasian yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk terkait dengan dugaan korupsi dan pemerasan di instansi pemerintah.

Baca juga:

Kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, khususnya di sektor imigrasi yang berhubungan langsung dengan WNA. Tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai imigrasi tentunya merusak citra Indonesia di mata internasional, serta menciptakan ketidakadilan bagi WNA yang berusaha mematuhi peraturan keimigrasian.

Untuk itu, KPK berharap agar masyarakat dan WNA tidak ragu untuk melaporkan setiap tindakan pemerasan yang mereka alami. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan adalah langkah penting dalam memberantas praktek korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di instansi pemerintah.

Dengan terkuaknya modus pemerasan ini, diharapkan pihak imigrasi dapat melakukan evaluasi dan perbaikan sistem di internal mereka, sehingga tidak ada lagi oknum yang berani melakukan tindakan serupa di masa depan. KPK pun akan terus mengawasi perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa semua pelaku yang terlibat mendapatkan sanksi yang setimpal.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.