Sorot Jogja – Jasa Marga tegaskan tak ada ganjil-genap di jalan maupun gerbang tol Jakarta. Dalam beberapa waktu terakhir, beredar informasi di media sosial yang mengklaim bahwa kebijakan ganjil-genap juga diterapkan di jalan tol dan gerbang tol di Jakarta. Namun, PT Jasa Marga (Persero) Tbk dengan tegas membantah kabar tersebut, mengklarifikasi bahwa aturan ganjil-genap hanya berlaku di ruas jalan arteri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta, yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, memang masih berlaku, tetapi hanya di 26 ruas jalan tertentu. Jasa Marga menegaskan bahwa tidak ada penerapan ganjil-genap di jalan tol maupun gerbang tol, termasuk di dalam kota Jakarta. Dalam unggahan di akun Instagram resminya, Jasa Marga menyatakan, “Tidak terdapat penerapan ganjil genap di jalan tol maupun gerbang tol, serta hingga saat ini tidak ada perubahan ketentuan terkait operasional lalu lintas dan penerapan ganjil genap di jalan tol.”
Informasi yang menyebutkan bahwa 28 gerbang tol di Jakarta akan menerapkan kebijakan ganjil-genap adalah hoaks. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi melalui sumber resmi agar terhindar dari kesalahan informasi. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga menegaskan bahwa tidak ada aturan baru terkait ganjil-genap. “Yang ada adalah kebijakan yang telah ada sebelumnya, dan masyarakat tidak perlu khawatir dengan informasi yang beredar,” katanya.
Pramono menjelaskan, kebijakan ganjil-genap hanya berlaku untuk akses jalan yang terhubung langsung dengan ruas jalan yang menerapkan sistem tersebut. Sebagai contoh, jika kendaraan melintasi jalan arteri menuju gerbang tol yang termasuk dalam kawasan ganjil-genap, pengendara harus menyesuaikan nomor pelat kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jasa Marga menambahkan, selama kendaraan berada di dalam jalan tol, aturan ganjil-genap tidak berlaku. Namun, saat memasuki atau keluar dari gerbang tol dan melewati jalan arteri yang menerapkan kebijakan tersebut, pengendara wajib mematuhi aturan yang ada. Hal ini penting agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat terkait kebijakan lalu lintas di Jakarta. Jasa Marga juga mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan bersama.
Secara keseluruhan, Jasa Marga tegaskan tak ada ganjil-genap di jalan maupun gerbang tol Jakarta, dan masyarakat diharapkan untuk selalu mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
