Sorot Jogja – Di Kabupaten Jepara, tim gabungan Pemerintah Kabupaten Jepara melakukan inspeksi mendadak terhadap aktivitas penambangan liar atau galian C ilegal di block sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong. Inspeksi ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang ilegal tersebut. Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polri, Diskominfo, Dishub, BPKAD, DPUPR, serta unsur Pemerintah Kecamatan Mayong berhasil menemukan dua unit alat berat berupa ekskavator dan satu buah kamera CCTV yang terpasang. Namun, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pengerukan saat tiba di lokasi.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta pemilik galian C untuk segera menghentikan seluruh aktivitasnya karena belum memiliki izin. Ia juga menambahkan bahwa material tanah hasil galian tersebut dilarang keras untuk diperjualbelikan, maupun dibawa keluar dari lokasi sebelum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Jika nantinya terbukti sudah ada material yang diperjualbelikan, pemilik wajib membayar pajak daerah sesuai aturan.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

Baca juga:
Baca juga: