Sorot Jogja – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III tahun 2026, yang mencakup periode Juli hingga September, tetap tanpa kenaikan. Kebijakan ini diambil guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang terjadi saat ini. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menekankan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.

Dalam pernyataannya, Bahlil mengatakan, “Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik.” Penetapan tarif yang tidak berubah ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca juga:

Tarif listrik ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan empat parameter ekonomi makro: kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk Triwulan III tahun 2026, parameter yang digunakan mencatat kurs Rp 16.959,32 per USD, ICP USD 96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA USD 70 per ton. Meskipun ada potensi perubahan tarif berdasarkan perhitungan tersebut, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa PLN siap menjalankan kebijakan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 dan berkomitmen untuk menyediakan pasokan listrik yang andal serta layanan kelistrikan yang berkualitas. “Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik dan siap menjalankan kebijakan ini. Kami akan terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan agar dampak dari kebijakan ini dapat dirasakan masyarakat secara luas,” ujar Darmawan.

Untuk rincian tarif listrik bagi pelanggan, tarif untuk pelanggan rumah tangga R-1/TR 900 VA tetap sebesar Rp 1.352 per kWh, sedangkan untuk R-1/TR 1.300 VA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh. Pelanggan R-2/TR (3.500 VA hingga 5.500 VA) dan R-3/TR (6.600 VA ke atas) dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh. Di sektor bisnis, pelanggan B-2/TR (6.600 VA hingga 200 kVA) juga tidak mengalami perubahan tarif, yakni tetap Rp 1.444,70 per kWh.

Baca juga:

Kebijakan tarif listrik Juli–September 2026 tetap ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa beban tambahan. Selain itu, dengan tarif yang stabil, diharapkan industri dapat tetap beroperasi secara optimal, sehingga berdampak positif terhadap perekonomian secara keseluruhan.

PLN juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas layanan agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini. Dengan tarif listrik yang terjangkau dan layanan yang andal, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri di Indonesia.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

Baca juga: