Sorot Jogja – Tim advokat Febrie ajukan 2 praperadilan ke PN Jaksel soal tersangka & penahanan [titlebase] yang saat ini tengah menjadi sorotan publik. Permohonan praperadilan ini diajukan setelah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Asabri.
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, yang dipimpin oleh Febri Diansyah, mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah pada Rabu, 5 Agustus 2026. Pengajuan ini bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, serta tindakan hukum lainnya yang diambil oleh Kejaksaan Agung. Dalam proses ini, Febri Diansyah meminta agar Kejagung tidak menghindari sidang yang dijadwalkan pada 18 dan 19 Agustus 2026.
“Ada sembilan kejanggalan dalam penanganan kasus ini yang perlu diuji di pengadilan,” ungkap Febri Diansyah. Ia menekankan pentingnya kehadiran pihak Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan untuk membuktikan apakah ada pelanggaran dalam proses hukum yang dijalani kliennya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, merespons permohonan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya akan menunjuk tim penyidik untuk menghadapi dua gugatan praperadilan tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus Febrie telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami siap menghadapi itu, karena pengajuan praperadilan adalah hak tersangka dan penasihat hukumnya,” jelas Anang.
Gugatan praperadilan pertama berfokus pada pengujian keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Febrie, sementara gugatan kedua menguji tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik. Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa setiap gugatan memiliki objek pengujian yang berbeda, sehingga memerlukan penanganan yang berbeda pula.
“Kami tidak ingin menghindari proses hukum, tetapi justru ingin memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Firman Wijaya, salah satu anggota tim kuasa hukum. Menurutnya, pengajuan praperadilan ini merupakan bagian dari upaya untuk menguji kredibilitas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Febrie Adriansyah saat ini sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan dugaan korupsi dan pencucian uang. Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dalam pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan negara.
Dalam konteks ini, tim advokat Febrie ajukan 2 praperadilan ke PN Jaksel soal tersangka & penahanan [titlebase] sebagai langkah hukum yang sah untuk memastikan bahwa hak klien mereka terlindungi dan bahwa proses hukum berjalan dengan adil. Sidang praperadilan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai berbagai kejanggalan yang diidentifikasi oleh tim kuasa hukum.
Perkembangan kasus ini akan terus diikuti, terutama menjelang sidang praperadilan yang dijadwalkan. Kehadiran Kejaksaan Agung dalam sidang tersebut akan menjadi sangat penting untuk menguji semua tuduhan dan kejanggalan yang diangkat dalam gugatan praperadilan ini.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
