Sorot Jogja – 10 WN China di Jakut ditangkap imigrasi gara-gara kerja jadi kuli bangunan, sebuah kasus yang mengejutkan masyarakat.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu memproses deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal China, Li Chengkai, setelah melangsungkan pernikahan secara agama atau nikah siri dengan seorang warga Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Langkah tersebut dilakukan setelah Imigrasi menemukan Li Chengkai tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk melangsungkan perkawinan antara warga negara asing dan warga negara Indonesia (WNI).
Sebelum dipulangkan ke negara asalnya, Li Chengkai telah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pemeriksaan terhadap Li dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu pada Kamis (30/7/2026).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Oktavianus, mengatakan bahwa proses pemulangan masih menunggu penjadwalan dari maskapai penerbangan.
Menurut dia, deportasi harus mengikuti ketentuan maskapai, termasuk menggunakan maskapai yang sama dengan saat Li Chengkai memasuki Indonesia.
Ini bukanlah kasus pertama dalam sejarahnya, 10 WN China di Jakut ditangkap imigrasi gara-gara kerja jadi kuli bangunan, sebuah kasus yang mengejutkan masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi beberapa kasus serupa, di mana warga negara asing ditangkap oleh Imigrasi karena melakukan kegiatan ilegal, termasuk bekerja sebagai kuli bangunan.
Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak warga negara asing yang tidak memahami aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu, perlu adanya pendidikan dan kesadaran akan pentingnya memahami aturan dan hukum di Indonesia.
Terlepas dari kasus ini, penting untuk diingat bahwa Indonesia adalah negara yang terbuka dan ramah bagi warga negara asing yang datang untuk menikmati kehidupan di sini.
Akan tetapi, juga perlu diingat bahwa setiap warga negara asing harus memahami aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Jika tidak, mereka dapat menghadapi konsekuensi yang serius, termasuk deportasi.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia sebelum datang ke sini.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran tentang aturan dan hukum di Indonesia, silakan hubungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu atau lembaga lain yang terkait.
Terakhir, perlu diingat bahwa Indonesia adalah negara yang terbuka dan ramah bagi warga negara asing yang datang untuk menikmati kehidupan di sini.
Akan tetapi, juga perlu diingat bahwa setiap warga negara asing harus memahami aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
