Sorot Jogja – Jakarta, KOMPAS.com – Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi sorotan publik. KPK buka suara soal Febrie Adriansyah tak pakai rompi tahanan dan borgol saat dibawa ke rutan, yang menimbulkan berbagai spekulasi mengenai perlakuan khusus terhadapnya.
Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa Febrie telah mengenakan rompi tahanan saat proses registrasi di Rutan KPK. “Saat registrasi, FA (Febrie Adriansyah) juga mengenakan rompi tahanan. Artinya, semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur,” jelas Budi.
Kendati demikian, saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung menuju Rutan KPK, Febrie tampak berbeda dengan para tersangka lainnya karena tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol. Hal ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM). Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai bahwa perlakuan terhadap Febrie seolah menunjukkan adanya perlakuan khusus, yang berbeda dari tahanan korupsi lainnya.
“Seakan-akan ada perlakuan khusus yang berbeda, terlihat dari fakta bahwa Febrie tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol,” ujar Zaenur. Ia juga menyambut baik penahanan Febrie, berharap dapat memperlancar penanganan perkara yang menjeratnya.
Budi Prasetyo menegaskan kembali bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap Febrie selama masa penahanan. “Semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK, termasuk jadwal kunjungan,” ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa Febrie telah menerima kunjungan dari keluarganya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penahanan Febrie Adriansyah dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan KPK, sebuah langkah yang diambil untuk menghindari konflik kepentingan terkait kasus yang sedang ditangani. Menurut Budi, seluruh proses penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya pengistimewaan.
Berita ini juga diperkuat dengan pernyataan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, yang menjelaskan bahwa ketidakhadiran rompi tahanan saat penahanan awal disebabkan oleh situasi yang terburu-buru. “Mohon maaf, karena terburu-buru juga, sudah malam,” ungkapnya, merujuk pada situasi saat penahanan dilakukan.
Beberapa tokoh publik, termasuk Mahfud MD dan Ahmad Sahroni, juga mengkritik perlakuan yang diterima Febrie. Mereka menilai bahwa jika tidak ada pengistimewaan, maka seharusnya Febrie juga mengikuti prosedur yang sama dengan tahanan lainnya.
Dengan perkembangan ini, KPK kembali menegaskan komitmennya untuk memproses kasus-kasus korupsi secara adil dan transparan, serta memastikan bahwa semua tahanan diperlakukan dengan cara yang sama tanpa adanya pengecualian.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
