Sorot Jogja – Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 14 Juli 2026, tim kuasa hukum Roy Suryo membantah pasal perusakan data, kubu Roy Suryo: Klien kami tak retas server UGM. Mereka menilai klien mereka tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyangkut dugaan perusakan atau penghilangan data elektronik.
Sidang tersebut kembali mengangkat isu mengenai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum mengklaim bahwa tindakan Roy Suryo selama ini hanya sebatas diskusi akademik mengenai dokumen yang telah tersedia di ruang publik, bukan tindakan kriminal. Mereka menegaskan bahwa untuk menerapkan Pasal 32 UU ITE, harus ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa dokumen elektronik yang bersangkutan telah diubah, dirusak, atau dipindahkan.
Ahli hukum acara pidana, Didit Wijayanto Wijaya, juga memberikan keterangan dalam sidang tersebut. Ia menekankan pentingnya memenuhi dua alat bukti permulaan yang sah dalam penetapan tersangka. Didit juga mengatakan bahwa pokok persoalan dalam praperadilan adalah untuk menguji apakah penyidik telah memenuhi syarat hukum yang berlaku, bukan untuk membuktikan kesalahan Roy Suryo.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Roy Suryo menggunakan komputer milik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengakses dokumen yang diunggah oleh Dian Sandi. Mereka menunjukkan bahwa dokumen tersebut masih dapat diakses, yang berarti tidak ada unsur perusakan data. Tim kuasa hukum berpendapat bahwa jika Roy Suryo benar-benar meretas server, seharusnya ada dampak nyata terhadap dokumen yang tersimpan di server tersebut, yang dalam hal ini adalah server Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, juga mempertanyakan relevansi 148 saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, banyak saksi yang tidak bisa menjelaskan tindakan Roy Suryo dalam konteks Pasal 32 UU ITE, yang lebih berhubungan dengan pencemaran nama baik dan bukan perusakan data elektronik.
Polda Metro Jaya membantah tuduhan bahwa mereka telah menyelundupkan penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dalam penetapan status tersangka. Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menegaskan bahwa pasal tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara sejak awal laporan polisi dibuat oleh Joko Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik. Polda menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan bagian dari proses hukum yang sah.
Dalam persidangan ini, tim kuasa hukum Roy Suryo menekankan pentingnya kualitas alat bukti yang digunakan oleh penyidik, bukan hanya kuantitas saksi yang diajukan. Mereka berargumen bahwa tanpa adanya bukti nyata yang menunjukkan perusakan atau penghilangan dokumen, maka tuduhan terhadap Roy Suryo tidak dapat dipertahankan. Dengan demikian, bantahan pasal perusakan data, kubu Roy Suryo: Klien kami tak retas server UGM menjadi inti dari argumen mereka dalam sidang ini.
Dengan berjalannya proses hukum ini, publik menantikan keputusan majelis hakim mengenai apakah penetapan tersangka terhadap Roy Suryo akan dibatalkan atau tidak. Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan nama besar Presiden RI, Joko Widodo, yang menjadi objek laporan.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
