Sorot Jogja – Nasib Brigadir Rizka usai divonis 10 tahun karena bunuh Brigadir Esco suaminya, kini dipecat Polri, menjadi sorotan publik. Brigadir Rizka Sintiani, yang bertugas di Polres Lombok Barat, harus menghadapi konsekuensi berat setelah dinyatakan bersalah atas tindak kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
Kasus ini bermula dari konflik rumah tangga yang dipicu oleh masalah keuangan, di mana Rizka meminta uang remunerasi kepada suaminya. Ketegangan yang meningkat akhirnya berujung tragis dengan kematian Brigadir Esco. Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis penjara selama 10 tahun, yang terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 14 tahun penjara.
Pada 4 Maret 2026, sebelum vonis dijatuhkan, Polda Nusa Tenggara Barat telah melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rizka. Keputusan ini diambil berdasarkan pelanggaran kode etik yang dinyatakan dalam Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003. Kombes Mohamad Kholid, Kabid Humas Polda NTB, menegaskan bahwa sanksi tersebut diambil setelah mempertimbangkan semua bukti dan fakta yang ada.
Dalam persidangan, fakta-fakta yang terungkap mengungkapkan bahwa Rizka dengan brutal menggunakan berbagai alat, termasuk cobek dan panci, dalam serangan yang menyebabkan kematian suaminya. Keputusan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dianggap adil meskipun lebih ringan dari tuntutan awal.
Kasus ini tidak hanya menyeret Rizka, tetapi juga melibatkan empat kerabatnya yang ikut dipidana karena membantu merekayasa lokasi kejadian. Ini menambah kehebohan dan perhatian publik terhadap kasus yang mengungkap sisi kelam dari kehidupan anggota kepolisian.
Nasib Brigadir Rizka usai divonis 10 tahun karena bunuh Brigadir Esco suaminya, kini dipecat Polri, mencerminkan bagaimana konflik keluarga dapat berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penanganan masalah dalam rumah tangga secara bijaksana dan tidak melibatkan kekerasan.
Proses hukum yang dijalani Rizka menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk anggota kepolisian. Keputusan untuk memecat dan menghukumnya menjadi langkah penting dalam menjaga integritas institusi Polri. Masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang dan setiap individu dapat mengambil pelajaran dari kasus ini.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
