Sorot Jogja – Dalam sebuah operasi besar-besaran, Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam (THM) Five Star di Denpasar, Bali, pada Jumat dini hari, 7 Agustus 2026. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap 53 orang yang terdiri dari tersangka dan saksi yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Kejadian ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena terungkap bahwa manajemen THM juga diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV dan Satgas NIC. Saat penggerebekan, polisi melakukan undercover buy, yang menemukan seorang sekuriti membawa barang yang diduga narkotika jenis ekstasi. Ketika hendak ditangkap, sekuriti tersebut berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti ke kerumunan pengunjung.

Baca juga:

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk berbagai jenis narkotika seperti sabu dan ekstasi, serta uang tunai yang diduga hasil dari penjualan narkoba. Penggerebekan ini adalah hasil dari informasi yang diterima masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Setelah penggerebekan, Bareskrim menerbitkan dua Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Wahyu Sulistiyanto alias Casper dan Tony Budiarto alias Koko Tony, yang diduga sebagai pengendali dan pemilik THM. Keduanya dicari terkait dengan dugaan tindak pidana narkotika dan pencucian uang. Dalam dokumen DPO, Wahyu teridentifikasi sebagai wiraswasta yang berdomisili di Cipondoh, sedangkan Tony merupakan owner THM yang tinggal di Denpasar Utara.

Brigjen Eko menegaskan bahwa kedua DPO ini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Eko meminta masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan kedua orang tersebut untuk segera melapor ke pihak berwajib.

Baca juga:

Penggeledahan di Five Star juga mengungkap bahwa ada lima tersangka yang telah ditetapkan. Mereka terdiri dari pengedar dan pemasok narkotika yang beroperasi di dalam THM. Salah satu tersangka yang ditangkap adalah PS, seorang sekuriti yang mengaku mendapatkan narkotika dari YH alias Ucok, seorang pemasok yang telah aktif selama dua bulan. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba di tempat hiburan malam ini cukup kompleks, melibatkan berbagai pihak dari manajemen hingga karyawan.

Ketegangan sempat terjadi saat penggerebekan, di mana beberapa sekuriti melakukan perlawanan dan menyebabkan luka pada petugas. Namun, polisi berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan semua barang bukti.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Bali. Dengan banyaknya kasus serupa yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat berharap pihak berwenang dapat lebih proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tempat hiburan.

Baca juga:

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat? [titlebase]. Pertanyaan ini kini mengemuka di tengah masyarakat, apalagi dengan adanya dugaan keterlibatan pihak manajemen dalam peredaran narkoba. Diharapkan, kasus ini dapat segera terungkap secara menyeluruh dan memberikan efek jera bagi semua pihak yang terlibat.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.