Sorot Jogja – JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengingatkan agar aplikator ojek online (ojol) memberikan penjelasan yang lebih jelas kepada para pengemudi terkait skema potongan 8 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan driver ojol, namun sejumlah keluhan masih terdengar mengenai implementasinya di lapangan.
Meskipun Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pendapatan driver ojol tidak mengalami penurunan secara signifikan setelah kebijakan ini diterapkan, banyak driver yang mengeluhkan bahwa potongan yang mereka terima masih jauh dari harapan. “Menhub minta aplikator jelaskan ke ojol skema potongan 8 persen [titlebase]” ini menjadi perhatian utama pemerintah dalam rangka menjamin transparansi dan keadilan bagi para pengemudi.
Dalam audiensi yang diadakan di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa mayoritas driver ojol merasa bersyukur dengan kebijakan pembagian komisi 92 persen untuk mereka. “Kami mengonfirmasi kepada 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai daerah, mayoritas menyatakan tidak merasa pendapatan mereka menurun. Namun, ada juga yang merasakan penurunan, yang mungkin disebabkan oleh liburan sekolah dan perkuliahan,” ujarnya.
Namun, keluhan dari para pengemudi tetap muncul. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menegaskan bahwa potongan aplikasi bagi ojek online saat ini masih berkisar di atas 20 persen, meskipun kebijakan resmi menyatakan hanya 8 persen. Ia memberikan contoh konkret, di mana dari total pembayaran Rp 15.500, driver hanya menerima Rp 11.040 setelah semua potongan dihitung, yang berarti total potongan mencapai 29 persen.
“Seharusnya, biaya aplikasi dan biaya asuransi dihapuskan agar pendapatan pengemudi tidak terpotong dua kali. Ini membuat pendapatan para pengemudi tidak mengalami kenaikan yang diharapkan,” kata Lily.
Di sisi lain, ketua umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, juga menambahkan bahwa potongan 8 persen tidak serta merta dirasakan oleh pengemudi. Dia menemukan indikasi bahwa aplikator menyesuaikan skema bisnis mereka dengan penggunaan algoritma yang membuat biaya layanan tidak terlihat secara langsung oleh pengemudi. Hal ini membuat manfaat dari pengurangan potongan aplikasi menjadi tidak optimal.
Menanggapi hal ini, Menhub Dudy Purwagandhi meminta agar aplikator memberikan penjelasan lebih masif kepada para pengemudi. Ia mengakui bahwa saat ini terdapat perbedaan penafsiran mengenai perhitungan tarif di kalangan pengemudi ojol. “Kita minta supaya aplikator untuk menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan baru ini, driver ojol juga akan dikategorikan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang diharapkan akan memudahkan mereka dalam mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Maman Abdurrahman percaya bahwa perubahan status ini akan memberikan peluang lebih besar bagi pengemudi ojol dalam memperoleh akses permodalan untuk usaha mereka.
Namun, Maman menegaskan bahwa tidak semua driver ojol akan langsung mendapatkan fasilitas KUR. Mereka yang memiliki riwayat kredit bermasalah tetap tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pembiayaan. “Tapi banyak juga, ratusan ribu teman-teman ojol yang memang bisa dapat kesempatan ini,” tambahnya.
Dengan skema potongan 8 persen ini, diharapkan kesejahteraan para pengemudi ojol dapat meningkat. Namun, transparansi dari aplikator mengenai proses dan skema potongan tetap menjadi kunci agar pengemudi merasa adil dan sejahtera. Menhub minta aplikator jelaskan ke ojol skema potongan 8 persen [titlebase] harus menjadi langkah awal untuk memperbaiki komunikasi antara pengemudi dan aplikator.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
