Sorot Jogja – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) duga bupati Kuansing minta potongan SHU KUD: upah petani dipotong setengah. Penyelidikan ini mencuat setelah KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, yang tidak diungkapkan secara rinci. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang jabatan Sekda. Namun, lebih lanjut, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan dana lain yang melibatkan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, uang yang diminta Suhardiman berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).

Baca juga:

Taufik menjelaskan bahwa uang yang diminta Bupati Kuansing dari petani itu merupakan sebagian dari SHU KUD. Pemotongan ini membuat penghasilan para petani, yang biasanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan, harus dipotong setengahnya. Uang hasil pemotongan tersebut diduga dikumpulkan untuk membiayai pengurusan izin pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan.

“KPK duga bupati Kuansing minta potongan SHU KUD: upah petani dipotong setengah. Ini menjadi sorotan karena para petani sangat bergantung pada pendapatan dari KUD,” ujar Taufik. Penyidik KPK saat ini sedang mendalami proses rekomendasi izin yang dikeluarkan oleh Suhardiman dan menelusuri aliran dana dari pemotongan SHU tersebut.

Selain itu, KPK juga mengendus dugaan adanya amplop yang diberikan oleh Suhardiman kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, pada 2 Juni 2026. Menteri Kehutanan membantah terlibat dalam kasus tersebut dan mengaku telah mengembalikan amplop tersebut 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Meskipun Raja Juli mengembalikan amplop itu, KPK menegaskan bahwa pengembalian gratifikasi tidak menghapus pidana.

Baca juga:

Penyidikan ini menunjukkan bahwa kasus dugaan korupsi di Kuansing tidak hanya melibatkan pejabat daerah, tetapi juga bisa melibatkan pihak-pihak lain, termasuk kementerian. KPK saat ini masih mendalami keterkaitan antara pengumpulan dana dari SHU dan amplop yang diserahkan kepada Menteri Kehutanan.

Kasus ini pun menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap kehidupan petani di daerah tersebut. Pemotongan SHU yang dilakukan untuk kepentingan pengurusan izin hutan dapat berakibat langsung pada kesejahteraan mereka. KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini demi keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dalam kesimpulannya, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuansing menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Diharapkan KPK dapat memberikan keadilan bagi para petani yang terdampak oleh kebijakan yang tidak transparan dan korup.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.