Sorot Jogja – Putusan kasus korupsi Chromebook yang jerat Nadiem Makarim segera rilis [titlebase] setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, pada Selasa (30/6/2026). Selain hukuman penjara, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809,5 miliar.

Vonis ini muncul setelah proses sidang yang panjang dan penuh perhatian publik. Banyak pihak mengklaim bahwa kasus ini mengandung unsur kriminalisasi politik, namun keputusan hakim menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan bahwa tindakan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga:

Dalam putusan tersebut, hakim menilai bahwa Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen perangkat Chrome (CDM) untuk tahun anggaran 2020-2022. Hal ini mendorong Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, dengan alasan bahwa beberapa aspek dalam putusan hakim belum mengakomodasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa meskipun banding diajukan, pihaknya tetap menghormati putusan hakim. Tim JPU sedang merumuskan memori banding yang akan menjelaskan poin-poin keberatan terhadap putusan tersebut. Anang juga menambahkan bahwa kemungkinan pengusutan lebih lanjut terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih terbuka.

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, mengungkapkan rencananya untuk melaporkan empat hakim yang mengadili kasus ini ke Komisi Yudisial (KY) pada hari Senin (6/7/2026). Dodi berargumen bahwa mereka membiarkan persidangan berlangsung hingga larut malam, bahkan saat Nadiem dalam kondisi kesehatan yang buruk. Ia juga menyoroti adanya dugaan ketidaknetralan hakim dalam mempertimbangkan putusan.

Baca juga:

Hakim Andi Saputra, yang merupakan satu-satunya hakim yang memberikan dissenting opinion, dianggap bersikap lebih netral dan adil. Dodi menyatakan bahwa pihaknya tidak akan melaporkan hakim tersebut, mengingat sikapnya yang berbeda dari rekan-rekannya.

Vonis 10 tahun penjara ini menjadi titik nadir bagi Nadiem Makarim, yang sebelumnya dikenal sebagai sosok inovatif dalam dunia pendidikan. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pengemudi ojek online Gojek dan tokoh publik, tidak mampu mengubah hasil persidangan. Nadiem tetap bertekad untuk berjuang membuktikan ketidakbersalahannya melalui proses banding yang akan datang.

Dengan demikian, putusan kasus korupsi Chromebook yang jerat Nadiem Makarim segera rilis [titlebase] menjadi babak baru dalam perjalanan hukum mantan mendikbud ini. Masyarakat dan pengamat hukum akan terus memantau perkembangan kasus ini, terutama terkait banding yang diajukan oleh Kejaksaan Agung dan langkah hukum pihak Nadiem.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.