Sorot Jogja – PURWOKERTO, Jatengnews.id – Ketua Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Banyumas, Bambang Budiono, telah menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah berlangsung terkait dugaan penipuan yang melibatkan seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Kejadian ini melibatkan sejumlah nasabah pensiunan yang diduga menjadi korban.
Dalam pernyataannya yang disampaikan di Purwokerto pada Selasa (23/6/2026), Bambang menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Ia berharap agar pihak berwenang dapat memproses orang yang diduga terlibat dalam kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi para korban.
“Kami berharap yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bambang. Sampai saat ini, PWRI Banyumas belum menerima laporan resmi dari anggota yang menjadi korban. Menurut Bambang, kemungkinan besar sebagian besar korban adalah pensiunan baru yang belum terdaftar sebagai anggota PWRI.
Dalam kesempatan ini, Bambang juga mengingatkan agar para pensiunan lebih berhati-hati dalam menanggapi tawaran investasi atau janji keuntungan yang terdengar tidak realistis. “Pensiunan perlu lebih waspada terhadap berbagai penawaran investasi atau iming-iming keuntungan yang tidak wajar,” katanya.
Bambang menilai bahwa kasus ini menjadi momentum penting bagi lembaga perbankan untuk memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah terulangnya penyimpangan serupa di masa depan. “Pengawasan perlu ditingkatkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
PWRI Banyumas juga berharap agar para korban mendapatkan pendampingan yang memadai dan kepastian penyelesaian atas kerugian yang dialami. Mereka mendorong para pensiunan yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum maupun organisasi terkait, agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
Ketua Persatuan Purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP Polri) Kabupaten Banyumas, Sudarsono, turut memberikan perhatian terhadap kasus ini. Meskipun anggota PP Polri memperoleh manfaat pensiun melalui PT Asabri, Sudarsono menganggap kasus ini sebagai pelajaran berharga bagi semua pensiunan.
“Jika ada tawaran investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat, harus lebih waspada,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa PP Polri Banyumas memiliki 20 ranting yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi dan edukasi bagi para purnawirawan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan.
Sementara itu, beberapa nasabah pensiunan memberikan apresiasi terhadap langkah Bank Mandiri Taspen yang telah membuka posko pengaduan. Posko ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait perkembangan penanganan kasus. Salah seorang nasabah, Sari, menyatakan bahwa layanan ini sangat membantu, karena para pensiunan dapat memperoleh penjelasan secara langsung mengenai langkah-langkah yang ditempuh pihak bank.
“Layanan ini sangat membantu karena kami bisa mengetahui informasi dan perkembangan penanganannya secara langsung,” kata Sari. Hal senada juga diungkapkan oleh Indah Nur Asiati, yang telah menjadi nasabah Bank Mandiri Taspen sejak 2015. Ia mengaku selama menjadi nasabah tidak pernah mengalami kendala dalam memanfaatkan berbagai produk perbankan.
“Seluruh proses layanan, termasuk pengajuan kredit pensiun, selama ini berjalan transparan dan sesuai prosedur. Penjelasannya jelas, mulai dari bunga, mekanisme angsuran hingga ketentuan lainnya,” ujar Indah.
Walaupun prihatin atas kasus yang terjadi, Indah berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan hak-hak para korban dapat dipulihkan. Sebagai informasi, Polresta Banyumas telah menetapkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial N alias D (36) sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka telah ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
